dc.description.abstract | Keinginan manusia untuk tampil cantik dan sempurna khususnya kaum
wanita juga merupakan suatu hal yang wajar. Selain itu kehidupan modern
masyarakat saat ini tidak hanya menuntut mobilitas yang tinggi tetapi juga nilainilai
kecantikan dan keindahan terhadap penampilan. Untuk mencapai tujuannya
itu banyak wanita yang rela menghabiskan uangnya untuk pergi ke salon, klinikklinik
kecantikan ataupun membeli perlengkapan kosmetik untuk memoles wajah
agar terlihat cantik. Konsumen pada akhirnya, akan berusaha untuk mendapatkan
kulit putih, banyak diantaranya tidak memperdulikan informasi kesehatan tentang
berbagai produk kosmetik tersebut, yang penting adalah mempunyai kulit putih
yang indah. Ketidaktahuan konsumen akan berbagai bahan kimia yang terdapat
pada kosmetik, khususnya pemutih ini, mengundang keprihatinan karena banyak
pelaku usaha yang menggunakan bahan-bahan kimia yang berbahaya dalam
produk kosmetiknya tersebut di mana hal ini dapat menimbulkan kerugian
yang amat besar bagi konsumen. Sebagai contoh bahan-bahan kimia yang
berbahaya pada kosmetik yang beredar di pasar adalah Merkuri (Hg),
Hidroquinon > 2 %, zat warna Rhodamin B dan Merah K.3. Berdasarkan dari
latar belakang tersebut penulis mengangkat tiga permasalahan sebagai berikut: 1)
Bagaimana peran pemerintah dalam pengewasan peredaran kosmetik yang
mengandung bahan berbahaya; 2) Bagaimana bentuk perlindungan hukum
terhadap konsumen kosmetik “WALET CREAM (Day and Night Cream Small)”
yang tidak terdaftar; 3) apakah upaya hukum yang dapat d ilakukan oleh
konsumen yang dirugikan akibat menggunakan produk kosmetik “WALET
CREAM (Day and Night Cream Small)” yang tidak terdaftar.
Disinilah peran pemerintah dalam menangani pengawasan peredaran
kosmetik di masyarakat. Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan
penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak
konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan
pelaku usaha. Pembinaan oleh pemerintah atas penyelenggaraan perlindungan
xiii
konsumen sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh mentri dan/atau penjabat
teknis lainnya yang terkait. Pemerintah dalam upaya perlindungan konsumen
mempunyai peran yang penting selaku penengah di antara kepentingan pelaku
usaha dan kepentingan konsumen, agar masing-maasing pihak dapat berjalan
seiring tanpa saling merugikan satu sama lain. Pemerintah harus bertanggung
jawab atas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan
konsumen, untuk menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta
dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha sebagaimana diatur
didalam Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen.
Konsumen sebagai salah satu pihak yang bertransaksi sering merasa
dirugikan oleh tindakan pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajibannya.
Karena itu setiap konsumen yang nyata-nyata dirugikan dapat menggugat pelaku
usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa. Seperti persoalan
hukum pada umumnya, sengketa konsumen harus diselesaikan sehingga tercipta
hubungan baik antara konsumen dan pelaku usaha. Penyelesaian sengketa
konsumen adalah dimaksudkan untuk menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban
dari masing-masing pihak tanpa ada merasa yang dirugikan, dengan melalui jalan
litugasi maupun non litigasi.
Hendaknya dalam menjalankan fungsi pemerintahan yang baik dalam
melindungi konsumen, pemerintah tidak hanya membuat peraturan perundangundangan
saja. Tetapi juga mensosialisasikannya agar konsumen dapat lebih
mengerti mengenai kedudukannya. Peran pemerintah sebagai pengawas
merupakan fungsi yang penting untuk melindungi masyarakat dari bahaya
kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan tidak terdaftar. Tanpa adanya
pengawasan yang baik, dikhawatirkan konsumen tidak akan terlindungi dari
bahan berbahaya tersebut | en_US |