Show simple item record

dc.contributor.authorDELIAR NOER INTAN PRATAMA
dc.date.accessioned2013-12-07T03:38:51Z
dc.date.available2013-12-07T03:38:51Z
dc.date.issued2013-12-07
dc.identifier.nimNIM090710101231
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5924
dc.description.abstractKeinginan manusia untuk tampil cantik dan sempurna khususnya kaum wanita juga merupakan suatu hal yang wajar. Selain itu kehidupan modern masyarakat saat ini tidak hanya menuntut mobilitas yang tinggi tetapi juga nilainilai kecantikan dan keindahan terhadap penampilan. Untuk mencapai tujuannya itu banyak wanita yang rela menghabiskan uangnya untuk pergi ke salon, klinikklinik kecantikan ataupun membeli perlengkapan kosmetik untuk memoles wajah agar terlihat cantik. Konsumen pada akhirnya, akan berusaha untuk mendapatkan kulit putih, banyak diantaranya tidak memperdulikan informasi kesehatan tentang berbagai produk kosmetik tersebut, yang penting adalah mempunyai kulit putih yang indah. Ketidaktahuan konsumen akan berbagai bahan kimia yang terdapat pada kosmetik, khususnya pemutih ini, mengundang keprihatinan karena banyak pelaku usaha yang menggunakan bahan-bahan kimia yang berbahaya dalam produk kosmetiknya tersebut di mana hal ini dapat menimbulkan kerugian yang amat besar bagi konsumen. Sebagai contoh bahan-bahan kimia yang berbahaya pada kosmetik yang beredar di pasar adalah Merkuri (Hg), Hidroquinon > 2 %, zat warna Rhodamin B dan Merah K.3. Berdasarkan dari latar belakang tersebut penulis mengangkat tiga permasalahan sebagai berikut: 1) Bagaimana peran pemerintah dalam pengewasan peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya; 2) Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen kosmetik “WALET CREAM (Day and Night Cream Small)” yang tidak terdaftar; 3) apakah upaya hukum yang dapat d ilakukan oleh konsumen yang dirugikan akibat menggunakan produk kosmetik “WALET CREAM (Day and Night Cream Small)” yang tidak terdaftar. Disinilah peran pemerintah dalam menangani pengawasan peredaran kosmetik di masyarakat. Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha. Pembinaan oleh pemerintah atas penyelenggaraan perlindungan xiii konsumen sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh mentri dan/atau penjabat teknis lainnya yang terkait. Pemerintah dalam upaya perlindungan konsumen mempunyai peran yang penting selaku penengah di antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan konsumen, agar masing-maasing pihak dapat berjalan seiring tanpa saling merugikan satu sama lain. Pemerintah harus bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan konsumen, untuk menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha sebagaimana diatur didalam Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen sebagai salah satu pihak yang bertransaksi sering merasa dirugikan oleh tindakan pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajibannya. Karena itu setiap konsumen yang nyata-nyata dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa. Seperti persoalan hukum pada umumnya, sengketa konsumen harus diselesaikan sehingga tercipta hubungan baik antara konsumen dan pelaku usaha. Penyelesaian sengketa konsumen adalah dimaksudkan untuk menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban dari masing-masing pihak tanpa ada merasa yang dirugikan, dengan melalui jalan litugasi maupun non litigasi. Hendaknya dalam menjalankan fungsi pemerintahan yang baik dalam melindungi konsumen, pemerintah tidak hanya membuat peraturan perundangundangan saja. Tetapi juga mensosialisasikannya agar konsumen dapat lebih mengerti mengenai kedudukannya. Peran pemerintah sebagai pengawas merupakan fungsi yang penting untuk melindungi masyarakat dari bahaya kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan tidak terdaftar. Tanpa adanya pengawasan yang baik, dikhawatirkan konsumen tidak akan terlindungi dari bahan berbahaya tersebuten_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101231;
dc.subjectPRODUK KOSMETIKen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PRODUK KOSMETIK “WALET CREAM (Day and Night Cream Small)” YANG TIDAK TERDAFTAR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMENen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record