• Login
    View Item 
    •   Home
    • STUDENT RESEARCH ARTICLE (Artikel Penelitian Mahasiswa)
    • SRA-Law
    • View Item
    •   Home
    • STUDENT RESEARCH ARTICLE (Artikel Penelitian Mahasiswa)
    • SRA-Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    TUGAS BADAN KEHORMATAN DPR DALAM MENJAGA MARTABAT DAN PERILAKU PARA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) REPUBLIK INDONESIA

    Thumbnail
    View/Open
    Ahmad Iqbal.pdf (344.5Kb)
    Date
    2013
    Author
    Fanani Iqbal, Ahmad
    Ekatjahjana, Widodo
    Arundhati Budi, Gautama
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Berdasarkan Pasal 124 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR,DPR,DPD, dan DPRD, bahwa DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Kehormatan dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Sebagai Lembaga Tinggi Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya mempunyai alat kelengkapan sekaligus menjadi unsur penting dalam menjalankan fungsinya. Badan Kehormatan sebagai salah satu alat kelengkapan DPR beberapa tahun belakangan ini muncul ke permukaan karena lembaga ini menyangkut masalah kehormatan para wakil rakyat di DPR, maka keberadaan Badan Kehormatan menjadi sangat penting, dibandingkan dengan alat kelengkapan DPR lainnya. Kenyataan tersebut menimbulkan pertanyaan 1. Bagaimanakah korelasi antara komposisi keanggotaan Badan Kehormatan dengan komposisi keanggotaan di DPR?, dan 2. Bagaimanakah keputusan Badan Kehormatan terhadap pelanggaran kode etik yang serupa yang dilakukan oleh anggota Dewan?. Berdasarkan pengkajian yang dilakukan dalam penelitian skripsi ini, diperoleh kesimpulan hubungan keanggotaan tersebut belum dapat dikatakan seimbang dan dinilai perlu perubahan. Terbukti bahwa Komposisi keanggotaan di DPR RI berasal dari 9 (sembilan) fraksi dan di Badan Kehormatan berasal dari 7 (tujuh) fraksi. Tidak adanya pemerataan di setiap fraksi menjadi faktor utama dalam menjalankan kepentingan lain dan untuk menghindarinya maka diperlukan “check and balance” (saling koreksi, saling mengimbangi). Jika Badan Kehormatan sudah mengalami konflik kepentingan, tidak menutup kemungkinan bahwa Badan Kehormatan tidak cukup optimal dan efektif dalam melaksakan tugasnya. Terbukti dalam mekanisme pengambilan keputusan yang dilakukan oleh anggota dewan yang berbeda dengan pelanggaran kode etik yang serupa masih belum tegas. Maka dari itu dalam memutus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota dewan harus didasarkan asas kepatutan, fakta-fakta dalam hasil sidang verifikasi, fakta-fakta dalam pembuktian, fakta-fakta dalam pembelaan, dan tata tertib kode etik.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59236
    Collections
    • SRA-Law [296]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository