Show simple item record

dc.contributor.authorFENDI KOMARUDIN
dc.date.accessioned2013-12-07T03:32:01Z
dc.date.available2013-12-07T03:32:01Z
dc.date.issued2013-12-07
dc.identifier.nimNIM080710101099
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5919
dc.description.abstractTingginya tingkat kebutuhan akan barang-barang konsumtif disatu pihak dan terbatasnya kemampuan atau daya beli dari sebagian besar masyarakat untuk membeli secara tunai membuat lembaga pembiayaan konsumen begitu banyak diminati masyarakat, sehingga membuat lembaga pembiayaan konsumen berperan dalam menunjang dunia bisnis di Indonesia. PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Jember merupakan salah satu perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usahanya di bidang pembiayaan konsumen yang berfokus pada pembiayaan sepeda motor produksi Honda, Yamaha, Suzuki. Kegiatan pembiayaan dilakukan melalui sistem pemberian kredit yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen. Dalam penelitian ini digunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif, berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untukmengetahui dan membahasnya dalam suatu karya tulis berbentuk skripsi dengan judul : TINJAUAN YURIDIS TENTANG ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE CABANG JEMBER. Rumusan masalah dalam skripsi ini terdiri dari 3 (tiga) hal, yaitu pertama, Apa perjanjian pembiayaan konsumen pada PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Jember sudah sesuai dengan Peraturan Presiden RI No 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan. Kedua, Apa persyaratan dalam pengajuan klaim asuransi kredit kendaraan bermotor roda dua di PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Jember. Ketiga, Apa akibat hukumnya apabila terjadi kelalaian atau wanprestasi dalam pelunasan kendaraan bermotor.dan bagaimana penyelesainya Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum bersifat akademis, antara lain guna mencapai gelar Sarjana Hukum, pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khususnya adalah menjawab rumusan masalah yang terdapat dalam bab I skripsi ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif yang difokuskan untuk mengkaji kaidah dan norma-norma yang berlaku dalam hukum positif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statue approach). Bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum. Analisa bahan hukum menggunakan metode deduktif yakni, berpedoman dari prinsip-prinsip dasar kemudian menghadirkan objek yang hendak diteliti, jadi bergerak dari prinsip-prinsip umum menjadi prinsip-prinsip khusus, kemudian ditarik suatu kesimpulan yang merupakan jawaban atas permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini. Kesimpulan dari skripsi ini adalah PT.Adira Dinamika Multi Finance Cabang Jember sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 huruf (p) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1251/KMK.013/1988 Jo Keputusan Presiden RI No. 9 Tahun. Dan Dalam melakukan klaim asuransi kendaraan bermotor xii di PT. Adira Dinamika Multi Finace cabang jember harusnya memenuhui prosedur dan syarat yakni : Melapor klaim ke kantor pelayanan PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Jember ,Menyiapkan dokumen pelaporan sesuai dengan jenis kerugian yang dialami, menyerahkan dokumen klaim secara lengkap agar klaim yang diajukan dapat segera diproses.Tetapi beberapa jenis klaim di perluka proses survey terhadap objek pertanggungan, supaya di ketahui secara jelas lengkap dan mendetail penyebab kerugian serta sebagai proses estimasi kerugian yang dialami customer Setelah seluruh dokumen dan data klaim lengkap, tim Adira Insurance akan menganalisa lebih lanjut klaim yang ada. Hal ini ditujukan untuk menentukan nilai ganti rugi dan proses ganti rugi yang akan dilalui. Selain itu dokumen lain yang dibutuhkan PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Jember berikut berupa : Salinan SIM yang masih berlaku, Salinan STNK yang masih berlaku, berserta dokumen lain yang diperlukan. Dan dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen pada PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Jember adalah keterlambatan atau penunggakan pembayaran angsuran (over due) oleh pihak konsumen serta pengalihan barang yang menjadi obyek pembiayaan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan serta persetujuan tertulis dari pihak PT. Adira Dinamika multi Finance Cabang Jember. Surat Peringatan 1 (SP1) dan untuk konsumen (customer) yang terlambat membayar (over due) lebih dari 30 hari akan mendapat Surat Peringatan 2 (SP2). Apabila konsumen (customer) tetap tidak memiliki itikad baik dan dalam waktu lebih dari 90 hari tidak menyelesaikan pembayaran angsuran maka akan dilakukan penarikan terhadap obyek pembiayaan dimanapun obyek pembiayaan tersebut berada. Dalam praktek pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen apabila terbukti konsumen (customer) mengalihkan dengan cara apapun serta menggadaikan obyek pembiayaan kepada pihak lain maka akan dilaporkan kepada pihak yang berwenang Upaya penyelesaian yang dilakukan oleh PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Jember untuk keterlambatan atau penunggakan pembayaran angsuran adalah berupa pengenaan denda dengan prosedur : terhadap konsumen (customer) yang terlambat membayar (over due) lebih dari 14 hari akan diberikan untuk diproses yaitu akan dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara masing-masing paling lama 4 tahun. Saran yang penulis berikan adalah pertama, Analisis yang cermat terhadap calon konsumen (customer) oleh pihak perusahaan pembiayaan dan itikad baik dari konsumen (customer) dalam melaksanakan perjanjian pembiayaan konsumen merupakan kunci utama keberhasilan pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen. Kedua, Konsumen (customer) harus menyadari kewajibannya untuk melakukan pembayaran dengan tepat waktu serta tidak melakukan tindakan-tindakan yang dilarang oleh pihak perusahaan pembiayaan sehingga dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen dapat berjalan dengan lancar serta tidak merugikan pihak perusahaan pembiayaan.dan Konsumen (customer) harus menyadari kewajibannya xiii untuk melakukan pembayaran dengan tepat waktu serta tidak melakukan tindakantindakan yang dilarang oleh pihak perusahaan pembiayaan sehingga dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen dapat berjalan dengan lancar serta tidak merugikan pihak perusahaan pembiayaan, karena dalam praktek pelaksanaannya pihak perusahaan pembiayaan sering dirugikan oleh ulah pihak konsumen customeren_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101099;
dc.subjectASURANSI KENDARAANen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TENTANG ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record