Show simple item record

dc.contributor.authorFEBRY SYARIF HIDAYATULLAH
dc.date.accessioned2013-12-07T03:29:14Z
dc.date.available2013-12-07T03:29:14Z
dc.date.issued2013-12-07
dc.identifier.nimNIM070710101182
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5916
dc.description.abstractNegara Republik Indonesia susunan kehidupan rakyatnya, termasuk perekonomiannya masih bercorak agraris. Dengan berdasarkan Memori Penjelasan Umum UUPA yang menyebutkan tanah pertanian harus dikerjakan atau diusahakan secara aktif oleh pemiliknya sendiri. Dipandang dari sudut kepadatan penduduk, wilayah Indonesia dibagi kedalam daerah yang padat dan daerah yang tidak padat. Sedangkan daerah padat itu sendiri digolongkan kedalam tiga golongan yaitu kurang padat, cukup padat, dan sangat padat. Maka atas dasar itulah diadakan pembatasan – pembatasan pemilikan tanah baik batas maksimum maupun batas minimum yang boleh dipunyai oleh petani atau badan hukum seperti dituangkan dalam pasal 17 UUPA. Dari pada itu mengingat akan susunan masyarakat pertanian di Indonesia sebagai sekarang ini, kiranya sementara waktu yang akan datang perlu dibuka kemungkinan adanya penggunaan tanah pertanian oleh orang-orang yang bukan pemiliknya, misalnya secara sewa, bagi hasil, gadai dan lain-lain. Tetapi segala sesuatu harus diselenggarakan menurut ketentuan undang-undang dan peraturanperaturan lainnya, yaitu untuk mencegah hubungan hukum yang bersifat penindasan si lemah oleh pihak yang kuat. Berdasarkan uraian tersebut muncul beberapa permasalahan pokok sebagai berikut khususnya tentang gadai. Bagaimanakah pengaturan Hak Gadai Tanah Pertanian setelah berlakunya UUPA? Dan bagaimanakah penyelesaian Hak Gadai Tanah Pertanian menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku? Dengan begitu perlu diadakan penelitian tentang gadai tanah pertanian untuk dapat terjawab beberapa permasalahan tersebut. Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah suatu metode yang terarah dan sistematis sebagai cara untuk menemukan, mengembangkan dan menguji kebenaran yaitu dengan penelitian sosiologis dan yuridis gadai tanah pertanian menurut Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA). xii xiii Dari hasil penelitian mengenai hak gadai tanah pertanian bersumber pada Hukum Agraria Nasional yang berlaku sejak tanggal 24 September 1960 dengan pengundangan UU No. 5 tahun 1960 tentang peraturan-peraturan dasar pokokpokok Agraria (UUPA) dan UU No. 56 Prp. tahun 1960, sehingga hak gadai atas tanah yang selama ini diwarnai dengan unsur pemerasan itu harus ditinjau kembali dan diselesaikan sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Dalam kesatuan hak atas tanah menurut Hukum Agraria Nasional (UUPA) yang mengenal adanya hak atas tanah yang bersifaat sementara, maka hak gadai atas tanah pertanian termasuk hak yang bersifat sementara, yang dalam waktu-waktu mendatang perlu dan harus ditiadakan dari masyarakat Indonesia. Penyelesaian hak gadai tanah pertanian, berpedoman pada ketentuan dalam pasal 7 UU No. 56 Prp. tahun 1960 yang membatasi masa gadai itu selama 7 tahun. Bilamana telah berlangsung 7 tahun maka hak gadai atas tanah pertanian itu berakhir karena hukum dan tanahnya kembali kepada pemilik tanpa ada penebusan. Sedangkan apabila penebusan itu dilakukan sebelum 7 tahun maka berlakulah rumus : (7 + 1⁄2) – waktu berlangsungnya gadai X uang gadai 7 Yang berarti pembayaran uang gadai atas tanah pertanian itu semakin kecil menurut lamanya masa gadai. Langkah-langkah selanjutnya setelah UU No. 56 Prp. tahun 1960 masih belum jelas, sementara penyelesaian sengketanya di pengadilan masih tidak selalu berdasarkan UU No. 56 Prp. tahun 1960, yakni masih juga dapat diselesaikan berdasarkan hukum adat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101182;
dc.subjectGADAI TANAHen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS GADAI TANAH PERTANIAN MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN–PERATURAN DASAR POKOK AGARARIA (UUPA)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record