Show simple item record

dc.contributor.authorFANI DENIS ANDREAS
dc.date.accessioned2013-12-07T03:26:01Z
dc.date.available2013-12-07T03:26:01Z
dc.date.issued2013-12-07
dc.identifier.nimNIM060710101136
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5914
dc.description.abstractSalah satu permasalahan menarik dalam salah satu pemilihan umum kepala daerah di Indonesia, adalah pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah di Aceh Tenggara yang tahapan pelaksanannya dilaksanakan dimulai sejak 1 November 2011 sampai dengan 1 Desember 2012 sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan KIP Nomor 1 Tahun 2012. Bahwa selama pembukaan pendaftaran pasangan calon, terdapat mantan narapidana yang mengajukan diri sebagai calon bupati atas nama Armen Desky yang pernah dijatuhi pidana penjara 4 (empat) tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 21 Desember 2009, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi namun tetap diloloskan sebagai calon kepala daerah. Rumusan Masalah meliputi : (1) Apa pertimbangan yuridis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap pemecatan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara dalam Putusan No.04/KE-DKPP/VIII/2012 ? dan (2) Apakah pemecatan terhadap anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 ? Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya Hukum Tata Negara. Tujuan khusus dalam penulisan adalah untuk memahami dan mengetahui beberapa hal tentang : (1) Pertimbangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap pemecatan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara dalam Putusan No.04/KE-DKPP/VIII/2012, dan (2) Apakah pemecatan terhadap anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara sudah sesuai dengan Undang-Undang No.15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Tipe penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif, sedangkan pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Pertimbangan yuridis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap pemecatan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara Dalam Putusan Nomor 04/KE-DKPP/VIII/2012 adalah diloloskannya Armen Desky sebagai salah satu calon Bupati Aceh Tenggara, sehingga selain membuat tahapan Pemilu cacat hukum karena telah terjadi pelanggaran administratif oleh KIP Kabupaten Aceh Tenggara, juga merugikan hak-hak pasangan calon lain yang benar-benar memenuhi syarat administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan KIP Kabupaten Aceh Tenggara tersebut harus dipandang telah melanggar kode etik karena KIP Kabupaten Aceh Tenggara secara sengaja tetap meloloskan Armen Desky sebagai calon Bupati Aceh Tenggara walaupun tidak memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Tidak cukup itu, KIP kabupaten Aceh Tenggara juga tidak melaksanakan petunjuk yang diberikan oleh KPU dan tidak menindaklanjuti 2 (dua) Surat Panwaslu Kabupaten Aceh Tenggara. Pemecatan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang adalah sudah sesuai secara prosedural. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, memiliki tugas dan wewenang untuk menegakkan dan menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitas penyelenggara Pemilu. Saran yang dapat diberikan bahwa, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara dalam hal ini harus cermat, teliti, dan seksama dalam melakukan verifikasi persyaratan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ketelitian tersebut menyangkut berhak atau tidak berhaknya bakal calon pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah ditetapkan menjadi calon pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bertarung dalam perebutan suara pemilihan umum kepala daerah. Kurang cermatnya tindakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara dalam melakukan verifikasi tersebut mempunyai dampak terhadap berhasil maju atau tidaknya balon (bakal calon) menjadi calon tetap.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101136;
dc.subjectKOMISI INDEPENDENen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) TERHADAP PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KABUPATEN ACEH TENGGARA (STUDI PUTUSAN DKPP NOMOR 04/KEDKPP/ VIII/2012)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record