dc.description.abstract | Salah satu permasalahan menarik dalam salah satu pemilihan umum kepala
daerah di Indonesia, adalah pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah di Aceh
Tenggara yang tahapan pelaksanannya dilaksanakan dimulai sejak 1 November 2011
sampai dengan 1 Desember 2012 sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan
KIP Nomor 1 Tahun 2012. Bahwa selama pembukaan pendaftaran pasangan calon,
terdapat mantan narapidana yang mengajukan diri sebagai calon bupati atas nama
Armen Desky yang pernah dijatuhi pidana penjara 4 (empat) tahun oleh Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 21
Desember 2009, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi namun tetap
diloloskan sebagai calon kepala daerah. Rumusan Masalah meliputi : (1) Apa
pertimbangan yuridis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap
pemecatan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara
dalam Putusan No.04/KE-DKPP/VIII/2012 ? dan (2) Apakah pemecatan terhadap
anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara sudah
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 ?
Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas
guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember,
menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya Hukum Tata
Negara. Tujuan khusus dalam penulisan adalah untuk memahami dan mengetahui
beberapa hal tentang : (1) Pertimbangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) terhadap pemecatan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP)
Kabupaten Aceh Tenggara dalam Putusan No.04/KE-DKPP/VIII/2012, dan (2)
Apakah pemecatan terhadap anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP)
Kabupaten Aceh Tenggara sudah sesuai dengan Undang-Undang No.15 Tahun 2011
tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Metode penelitian dalam penulisan
skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang
diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan
kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Tipe penelitian yang
dipergunakan adalah yuridis normatif, sedangkan pendekatan masalah menggunakan
pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus dengan
bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Pertimbangan
yuridis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap pemecatan
anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara Dalam
Putusan Nomor 04/KE-DKPP/VIII/2012 adalah diloloskannya Armen Desky sebagai
salah satu calon Bupati Aceh Tenggara, sehingga selain membuat tahapan Pemilu
cacat hukum karena telah terjadi pelanggaran administratif oleh KIP Kabupaten
Aceh Tenggara, juga merugikan hak-hak pasangan calon lain yang benar-benar
memenuhi syarat administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Tindakan KIP Kabupaten Aceh Tenggara tersebut harus dipandang telah
melanggar kode etik karena KIP Kabupaten Aceh Tenggara secara sengaja tetap
meloloskan Armen Desky sebagai calon Bupati Aceh Tenggara walaupun tidak
memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Tidak
cukup itu, KIP kabupaten Aceh Tenggara juga tidak melaksanakan petunjuk yang
diberikan oleh KPU dan tidak menindaklanjuti 2 (dua) Surat Panwaslu Kabupaten
Aceh Tenggara. Pemecatan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten
Aceh Tenggara berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang adalah
sudah sesuai secara prosedural. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, memiliki tugas dan wewenang
untuk menegakkan dan menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitas
penyelenggara Pemilu.
Saran yang dapat diberikan bahwa, Komisi Independen Pemilihan (KIP)
Kabupaten Aceh Tenggara dalam hal ini harus cermat, teliti, dan seksama dalam
melakukan verifikasi persyaratan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ketelitian tersebut menyangkut berhak atau tidak berhaknya bakal calon pasangan
kepala daerah dan wakil kepala daerah ditetapkan menjadi calon pasangan kepala
daerah dan wakil kepala daerah yang bertarung dalam perebutan suara pemilihan
umum kepala daerah. Kurang cermatnya tindakan Komisi Independen Pemilihan
(KIP) Kabupaten Aceh Tenggara dalam melakukan verifikasi tersebut mempunyai
dampak terhadap berhasil maju atau tidaknya balon (bakal calon) menjadi calon
tetap. | en_US |