TANGGUNG JAWAB HUKUM ATAS KELALAIAN PELAKU USAHA JASA PENGIRIMAN BARANG YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN KONSUMEN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
View/ Open
Date
2013Author
Wahyudi, Aries
Setyawan, Fendi
Wahjuni, Edi
Metadata
Show full item recordAbstract
Pada Zaman ini Pengiriman Barang memiliki peranan penting dalam membangun perekonomian bangsa. Lancarnya perdagangan melalui pengiriman barang berdampak pada pemerataan pembangunan di seluruh sektor. Pengiriman barang melalui PT CIPAGANTI CITRA GRAHA merupakan sarana transportasi darat yang paling digemari, selain murah, barang yang dikirim cepat sampai ditujuan. Pengiriman barang melaului PT CIPAGANTI CITRA GRAHA tersebut tidak memiliki izin operasional pengiriman barang, yang berakibat lemahnya perlindungan hukum konsumen. Apabila PT CIPAGANTI CITRA GRAHA melakukan kelalaian pada saat mengirim barang, konsumen dapat melakukan gugatan. Gugatan dilakukan kepada pelaku usaha jasa pengiriman barang yaitu PT CIPAGANTI CITRA GRAHA agar membayar ganti rugi atas kelalaiannya yang mengakibatkan kerugian konsumen. gugatan atas pembayaran ganti rugi dapat berupa penggantian barang dan/atau jasa sejenis atau setara nilainya. Upaya penyelesaian sengketa dapat dilakukan konsumen yang mengalami kerugian akibat kelalaian pelaku usaha bisa melalui mediasi, pengadilan dan diluar pengadilan.
Collections
- SRA-Law [296]