Show simple item record

dc.contributor.authorAditya Eka, Rendra
dc.contributor.authorYasa, I Wayan
dc.contributor.authorSusanti Ochtorina, Dyah
dc.date.accessioned2014-09-03T03:18:11Z
dc.date.available2014-09-03T03:18:11Z
dc.date.issued2014
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59131
dc.description.abstractPada tatanan hukum di Indonesia, koperasi merupakan badan usaha yang diakui sebagai badan hukum. Oleh karena itu, koperasi dapat melakukan perbuatan–perbuatan hukum seperti halnya manusia. Terkait hal ini koperasi dijalankan oleh pengurus koperasi yang mana segala tindakan hukum pengurus koperasi pertanggung jawabannya terletak pada badan hukum koperasi itu sendiri. Mengingat besarnya tanggung jawab badan hukum koperasi terhadap segala transaksi dan tindakan hukum pengurusnya, maka dalam pendirian badan hukum koperasi harus sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku. Pada proses pendirian badan hukum tersebut harus benar–benar memperhatikan masalah kepastian hukum. Akta pendirian Koperasi tidak diperbolehkan menggunakan akta di bawah tangan, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian Koperasi diharuskan menggunakan akta yang dibuat oleh pejabat berwenang yang telah ditunjuk sebagai pejabat pembuat akta Koperasi.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;
dc.subjectBadan Hukum Koperasien_US
dc.subjectAkta Pendirianen_US
dc.subjectDi Bawah Tanganen_US
dc.titleSTATUS BADAN HUKUM KOPERASI YANG DIDIRIKAN ATAS DASAR AKTA DI BAWAH TANGANen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SRA-Law [296]
    Koleksi Artikel Hasil Penelitian Mahasiswa S1 Bidang Hukum (FH)

Show simple item record