STATUS BADAN HUKUM KOPERASI YANG DIDIRIKAN ATAS DASAR AKTA DI BAWAH TANGAN
View/ Open
Date
2014Author
Aditya Eka, Rendra
Yasa, I Wayan
Susanti Ochtorina, Dyah
Metadata
Show full item recordAbstract
Pada tatanan hukum di Indonesia, koperasi merupakan badan usaha yang diakui sebagai badan hukum. Oleh karena itu, koperasi dapat melakukan perbuatan–perbuatan hukum seperti halnya manusia. Terkait hal ini koperasi dijalankan oleh pengurus koperasi yang mana segala tindakan hukum pengurus koperasi pertanggung
jawabannya terletak pada badan hukum koperasi itu sendiri. Mengingat besarnya tanggung jawab badan hukum koperasi terhadap segala transaksi dan tindakan hukum pengurusnya, maka dalam pendirian badan hukum koperasi harus sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku. Pada proses pendirian badan hukum
tersebut harus benar–benar memperhatikan masalah kepastian hukum. Akta pendirian Koperasi tidak diperbolehkan menggunakan akta di bawah tangan, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian Koperasi diharuskan menggunakan akta yang dibuat oleh pejabat berwenang yang telah ditunjuk sebagai pejabat pembuat akta Koperasi.
Collections
- SRA-Law [296]