Analisis Yuridis Putusan Bebas (Vrijspraak) Dalam Tindak Pidana Narkotika (Putusan Nomor 279/PID.B/2011/PN.PLG)
Abstract
Penggunaan narkotika secara tidak sah selain merupakan kejahatan juga berakibat buruk bagi kesehatan. Seseorang yang telah terjerat hukum dengan kasus tindak pidana Narkotika haruslah dihukum dan diadili dengan secermat mungkin. Agar kasus yang terjadi tidak terulang lagi dan si pelaku tidak melakukan hal tersebut lagi. Pembebasan sanksi hukum terhadap tersangka tindak pidana narkotika seringkali karena adanya keterbatasan keterangan saksi sertai bukti yang kurang meyakinkan hakim. Kasus yang menarik untuk dikaji berdasarkan uraian di atas yaitu kasus dalam Putusan Nomor 279/Pid.B/2011/PN.Plg terkait kasus tindak pidana narkotika.
Collections
- SRA-Law [296]