Show simple item record

dc.contributor.authorFAKHRUL HUDA
dc.date.accessioned2013-12-07T03:18:31Z
dc.date.available2013-12-07T03:18:31Z
dc.date.issued2013-12-07
dc.identifier.nimNIM090710101124
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5911
dc.description.abstractPemungutan Suara Secara Elektronik (E-voting) telah diperkenankan manjadi salah satu metode pemungutan suara oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Amar Putusan No.147/PUU-VII/2009. Sehingga kata, mencoblos dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Jo Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah diartikan pula menggunakan metode evoting dengan syarat kumulatif sebagai berikut: a. tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. b. daerah yang menerapkan metode e-votingsudah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia maupun perangkat lunaknya, kesiapan masyarakat di daerah yang bersangkutan, serta persyaratan lain yang diperlukan. Akan tetapi penggunaan e-voting dalam penyelenggaraan pemilihan Umum (pemilu) di Indonesia akan menutup hak setiap orang mengawasi proses perhitungan suara karena dilakukan secara otomatis oleh komputer yang hanya diketahui oleh ahli komputer atau IT sehingga bertentangan dengan prinsip keterbukaan publik serta sangat rawan menghadapi kesalahan program dan ancaman pihak-pihak tertentu yang bertujuan mengubah hasil pemilu dengan mengintervensi sistem yang digunakan tanpa diketahui oleh publik. E-voting saat ini dapat menjadi salah satu alternatif untuk menggantikan pemilu secara konvensional yang sekarang ini digunakan. Penelitian mengenai evoting telah dilakukan lebih dari dua puluh tahun. Permasalahan utama yang dihadapi dalam e-voting adalah terkait dengan faktor keamanan. Sampai saat ini, belum ada solusi lengkap baik secara teori maupun praktek yang mampu mengatasi permasalahan tersebut. Berdasarkan uraian di atas, sehingga penulis membuat rumusan permasalahan sebagai berikut : apakah penerapan e-voting dalam Penyelenggaraan pemilu di Indonesia sesuai dengan asas dan/atau aspek hukum penyelenggaraan pemilu di Indonesia dan bagaimanakah e-voting dalam xi penyelenggaraan pemilu di Indonesia di tinjau dari segi kesiapan pemerintah dan Kultur Budaya Masyarakat Indonesia. Tujuan penelitian ini ada dua yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum penelitian ini adalah untuk memenuhi dan melengkapi tugas sebagai prasyaratan pokok yang bersifat akademis guna mencapai gelar Sarjana Hukum sebagaimana kurikulum Fakultas Hukum Universitas Jember. Sedangkan tujuan khusus penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami dan membahas seperti rumusan masalah yang sudah dijelaskan di atas. Metode penelitian dalam skripsi ini meliputi empat aspek yaitu Tipe penelitian, Pendekatan masalah, Sumber bahan hukum, dan Analisis bahan hukum. Tipe penelitian yang dipakai penulis adalah yuridis normatif, yaitu penelitian mengenai penerapan norma-norma hukum positif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangandan pendekatan konseptual. Sedangkan sumber bahan hukum dalam skripsi ini terdiri atas bahan hukum primer , bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum menggunakan analisis deduktif dari umum ke khusus. Kesimpulan dari Penulisan Skripsi ini adalah, Penyelenggaraan e-Voting membutuhkan persiapan yang matang dari sisi sumber daya manusia, data penyelenggaraan pemilu, prosedur dan perangkat e-Voting itu sendiri, yang membutuhkan konfigurasi daftar pemilih dan calon sebelum pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara dan pengiriman serta rekapitulasi perolehan suara secara menyeluruh. Lebih lanjut, diperlukan sosialisasi kepada pemilih dan calon, penyedia perangkat e- Voting, simulasi pemungutan suara secara elektronik dan penghitungan suara, dan sertifikasi perangkat untuk menjamin asas pemilu (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil) dapat terpenuhi. Penggunaan e-Voting dalam penyelenggaraan pemilu tidak akan berhasil dengan baik jika proses atau tahapannya tidak berjalan dengan baik. Sosialisasi penggunaan cara baru dalam pemilihan ini juga perlu digencarkan. Berdasarkan hal-hal diatas, kunci kesuksesan pemilu adalah proses pemilihanen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101124;
dc.subjectFENOMENOLOGISen_US
dc.titlePENERAPAN PEMUNGUTAN SUARA SECARA ELEKTRONIK (E-VOTING) DALAM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA SEBAGAI WUJUD DEMOKRASI DI TINJAU DARI SEGI PENDEKATAN FENOMENOLOGISen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record