PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH DENGAN KETETAPAN WAKTU UNTUK PEMASANGAN DAN PENEMPATAN TOWER BASE TRANSCEIVER STATION (BTS)
View/ Open
Date
2014Author
Tri Wardana Tirta, Daniel
Widiyanti Dani, Ikarini
Zulaika, Emi
Metadata
Show full item recordAbstract
Tower Base Transceiver Station (BTS) sekarang menjadi kebutuhan sarana untuk memperlancar sistem telekomunikasi. Umumnya tanah yang dipakai untuk pemasangan dan penempatan tower BTS berstatus sewa. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan memahami hak dan kewajiban para pihak; untuk mengetahui dan memahami sifat perjanjian sewa menyewa; untuk mengetahui dan memahami akibat hukum dan cara penyelesaian jika terjadi wansprestasi. Penulisan penelitian
menggunakan metode hukum normative, pendekatan undang-undang. Sumber bahan hukum primer, sekunder. Selanjutnya menarik kesimpulan dari masalah umum kemasalah khusus. Kewajiban penyewa menjadi hak pihak yang menyewakan dan
begitu sebaliknya. Perjanjian yang memenuhi pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dianggap sah, sehingga menurut pasal 1338 Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata perjanjian memiliki kekuatan hukum dan mewajibkan
kedua belah pihak yang membuat perjanjian untuk melaksanakannya dengan iktikad baik. Apabila terjadi wanprestasi kedua belah pihak sepakat untuk melakukan musyawarah. Apabila musyawarah tidak mencapai kata sepakat, maka menyelesaikan
sengketa melalui Pengadilan Negeri Jember.
Collections
- SRA-Law [296]