KEWENANGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA DALAM VERIFIKASI PENDAFTARAN CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
View/ Open
Date
2014Author
Parahita Afiyah, Bintana
Anggraini, Rini
Soetijono Rachmad, Rahmat
Metadata
Show full item recordAbstract
Penyelenggaraan pemilihan umum didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dalam penyelenggara pemilihan umum dilaksanakan secara demokrasi, langsung, jujur, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Warga
negara Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih sebelumnya melakukan proses penjaringan Daftar Pemilih Sementara dan penetapan Daftar Pemilih Tetap. Dalam mekanisme pencalonan anggota legislatif, terdapat persyaratan yang telah diatur
dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam pendaftarn calon legislatif, para bakal calon legislatif harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum. Komisi Pemilihan Umum melakukan tahap selanjutnya yaitu penetapan calon anggota terpilih yang berdasarkan dengan angka Bilangan Pembagi Pemilih. Komisi Pemilihan Umum sangat berperan aktiv dalam tahapan verifikasi baik secara administrasi dan faktual.
Komisi Pemilihan Umum juga mempunyai 16 (enam belas) tugas dan wewenang yang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Collections
- SRA-Law [296]