• Login
    View Item 
    •   Home
    • STUDENT RESEARCH ARTICLE (Artikel Penelitian Mahasiswa)
    • SRA-Law
    • View Item
    •   Home
    • STUDENT RESEARCH ARTICLE (Artikel Penelitian Mahasiswa)
    • SRA-Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pemberhentian Kepala Daerah Dalam Hal Pelanggaran Kode Etik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

    Thumbnail
    View/Open
    Yohana Alfine.pdf (286.0Kb)
    Date
    2013
    Author
    Fadillah Alfine, Yohana
    Antikowati
    Indrayati, Rosita
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipilih secara demokratis melalui pemilihan umum Kepala Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagai produk dari pemilu, parameter atas keterpilihan keduanya bukan pada prestasi melainkan pada popularitas. Dengan mekanisme pemilihan seperti inilah banyak celah bagi masalah muncul, salah satunya tidak maksimalnya kinerja kepala daerah setelah dilantik. Permasalahan-permasalahan yang ditimbulkan tidak hanya permasalahan dengan hukum tapi juga di ranah etika. Permasalahan dengan etika misalnya perkawinan siri. Perkawinan siri kepala daerah tanpa persetujuan istri sebelumnya tentu melanggar ketentuan Undang-Udang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang tentu saja akan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan sumpah jabatan kepala daerah. Sumpah jabatan yang merupakan ikrar janji Kepala Daerah merupakan kontrak moril seorang Kepala Daerah untuk menjaga sikap dan berjalan menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku. Sebagai suatu pelanggaran etika dan hukum yang berlaku tentu ini menimbulkan konsekuensi yuridis bagi Kepala Daerah. Konsekuensi yang diterima ialah pemberhentian dari jabatan sebagai kepala daerah. Sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang pemerintahan Daerah, pemberhentian kepala daerah dimulai dari rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pemeriksaan dan pemberian putusan oleh mahkamah agung, dan hingga akhirnya pengambilan keputusan oleh Presiden apakah kepala daerah akan diberhentikan dari jabatannya atau tidak.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59001
    Collections
    • SRA-Law [296]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository