KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH BERKAITAN DENGAN BIDANG KESEJAHTERAAN MASYARAKAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004
View/ Open
Date
2013Author
Jananta Vesca, Fragaria R
Anggraini, Rini
Arundhati Budi, Gautama
Metadata
Show full item recordAbstract
Pemerintah daerah kabupaten, dalam menjalankan pemerintahan daerah kabupaten, memiliki kewenangan legislatif sekaligus kewenangan eksekutif. Kewenangan legislatif pemerintahan daerah kabupaten sebagai salah satu lembaga pembentuk peraturan daerah Kabupaten wajib dilakukan berdasarkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, asas-asas materi muatan, memperhatikan pembatasan ruang lingkup materi muatan peraturan daerah kabupaten, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan atau peraturan perundang-undangan yang secara hierarkis lebih tinggi. Kewenangan eksekutif pemerintah daerah kabupaten salah satunya adalah menjalankan peraturan daerah kabupaten. Peraturan daerah kabupaten memiliki peran penting bagi pemerintah daerah kabupaten dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah kabupaten berkaitan dengan penyelenggaraan kesejahteraan bagi daerah kabupaten.
Collections
- SRA-Law [296]