KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM SISTEM PENGAWASAN PERBANKAN DI INDONESIA
dc.contributor.author | Citra Dewi, Nikita | |
dc.contributor.author | Paron Pius, Kopong | |
dc.contributor.author | Ochtorina Susanti, Dyah | |
dc.date.accessioned | 2014-08-19T02:50:23Z | |
dc.date.available | 2014-08-19T02:50:23Z | |
dc.date.issued | 2013 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58980 | |
dc.description.abstract | Perkembangan industri perbankan tidak lepas dari adanya Bank Indonesia sebagai lembaga berwenang untuk melakukan pengawasan bank di Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia merupakan peraturan yang menjadi acuan bagi Bank Indonesia dalam menjalankan tugasnya. Pada pasal 34 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 mengamanatkan beralihnya kewenangan pengawasan Bank Indonesia kepada lembaga baru yaitu Otoritas Jasa Keuangan. Tetapi pada pasal 4 ayat (1) masih menyatakan kewenangan Bank Indonesia sebagai bank sentral salah satunya adalah mengatur dan mengawasi bank. Sehingga ada konflik norma antar pasal tersebut. Ada juga pertentangan pasal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang mengakibatkan norma yang kabur yakni antar pasal 40 dengan pasal 7 huruf d dan pasal 39 dengan pasal 8 huruf d terkait kewenangan yang telah beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan namun Bank Indonesia masih dapat melaksanakannya. | en_US |
dc.publisher | UNEJ | en_US |
dc.relation.ispartofseries | Artikel Ilmiah Mahasiswa; | |
dc.subject | Pengawasan | en_US |
dc.subject | Bank Indonesia | en_US |
dc.subject | Otoritas Jasa Keuangan | en_US |
dc.title | KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM SISTEM PENGAWASAN PERBANKAN DI INDONESIA | en_US |
dc.type | Article | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
SRA-Law [296]
Koleksi Artikel Hasil Penelitian Mahasiswa S1 Bidang Hukum (FH)