KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM SISTEM PENGAWASAN PERBANKAN DI INDONESIA
View/ Open
Date
2013Author
Citra Dewi, Nikita
Paron Pius, Kopong
Ochtorina Susanti, Dyah
Metadata
Show full item recordAbstract
Perkembangan industri perbankan tidak lepas dari adanya Bank Indonesia sebagai lembaga berwenang untuk melakukan pengawasan bank di Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia merupakan peraturan yang
menjadi acuan bagi Bank Indonesia dalam menjalankan tugasnya. Pada pasal 34 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 mengamanatkan beralihnya kewenangan pengawasan
Bank Indonesia kepada lembaga baru yaitu Otoritas Jasa Keuangan. Tetapi pada pasal 4 ayat (1) masih menyatakan kewenangan Bank Indonesia sebagai bank sentral salah satunya adalah mengatur dan mengawasi bank. Sehingga ada konflik norma antar pasal tersebut. Ada juga pertentangan pasal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang mengakibatkan norma yang kabur yakni antar pasal 40 dengan pasal 7 huruf d dan pasal 39 dengan pasal 8 huruf d terkait kewenangan yang telah beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan namun Bank Indonesia masih dapat melaksanakannya.
Collections
- SRA-Law [296]