KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM PROSES LEGISLASI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
View/ Open
Date
2014Author
Ruly Subardi, Aldis
Rachmad Soetijono, Iwan
Atikah, Warah
Metadata
Show full item recordAbstract
Hadirnya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengakibatkan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia menjadi 2 kamar yang biasa disebut dengan bikameral. Munculnya DPD mempertegas doktrin Trias Politica yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Akan tetapi dalam kenyataannya kewenangan DPD dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia seakan-akan dibatasi, khususnya di bidang legisalsi .Kewenangan DPD seakan-akan dibatasi dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang –Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Atas dasar itulah maka pimpinan DPD mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi untuk menguatkan kewenangan DPD di dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia khususnya dalam bidang legislasi.
Collections
- SRA-Law [296]