HUBUNGAN PERJANJIAN KAWIN TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARIS APABILA SALAH SATU PIHAK MENINGGAL DUNIA DITINJAU DARI KUHPERDATA DAN UNDANG-UNDANG N0.1 TAHUN 1974
dc.contributor.author | Purboningtias, Wahyu | |
dc.contributor.author | Sugijono | |
dc.contributor.author | Widiyanti, Ikarini | |
dc.date.accessioned | 2014-08-06T03:30:35Z | |
dc.date.available | 2014-08-06T03:30:35Z | |
dc.date.issued | 2013 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58715 | |
dc.description.abstract | Pengaturan hukum perkawinan. Berkaitan dengan perjanjian kawin, Persamaan antara undang-undang No. 1 tahun 1974 dan KUHPerdata dalam suatu perjanjian kawin yaitu sama-sama memiliki hubungan pada pembagian harta waris, tetapi dalam pembagianya tidak sama, perbedaanya pada pasal 38 undang-undang perkawinan. Sebab Putusnya perkawinan karena kematian, percerain, putusan pengadilan. putusnya perkawinan karena kematian, otomatis akan menimbulkan waris, pada Undang- Undang Perkawinan tidak mengatur hal tersebut, maka pembagian waris akan dibagi berdasarkan isi perjanjian kawin, jika tidak ada maka akan dibagi berdasarkan kepercayaan masing-masing sedangkan pada KUHPerdata diatur pada Bab xii pada pasal 832 KUHPerdata yaitu pewaris adalah keluarga sedarah adanya perjanjian kawin maka harta yang akan menjadi waris hanya harta pihak yang meninggal dunia. | en_US |
dc.publisher | UNEJ | en_US |
dc.relation.ispartofseries | Artikel Ilmiah Mahasiswa; | |
dc.subject | Perjanjian Kawin | en_US |
dc.subject | Pembagian Harta Waris | en_US |
dc.title | HUBUNGAN PERJANJIAN KAWIN TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARIS APABILA SALAH SATU PIHAK MENINGGAL DUNIA DITINJAU DARI KUHPERDATA DAN UNDANG-UNDANG N0.1 TAHUN 1974 | en_US |
dc.type | Article | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
SRA-Law [296]
Koleksi Artikel Hasil Penelitian Mahasiswa S1 Bidang Hukum (FH)