HUBUNGAN PERJANJIAN KAWIN TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARIS APABILA SALAH SATU PIHAK MENINGGAL DUNIA DITINJAU DARI KUHPERDATA DAN UNDANG-UNDANG N0.1 TAHUN 1974
View/ Open
Date
2013Author
Purboningtias, Wahyu
Sugijono
Widiyanti, Ikarini
Metadata
Show full item recordAbstract
Pengaturan hukum perkawinan. Berkaitan dengan perjanjian kawin, Persamaan antara undang-undang No. 1 tahun 1974 dan KUHPerdata dalam suatu perjanjian kawin yaitu sama-sama memiliki hubungan pada pembagian harta waris, tetapi dalam pembagianya tidak sama, perbedaanya pada pasal 38 undang-undang perkawinan. Sebab Putusnya perkawinan karena kematian, percerain, putusan pengadilan. putusnya perkawinan karena kematian, otomatis akan menimbulkan waris, pada Undang-
Undang Perkawinan tidak mengatur hal tersebut, maka pembagian waris akan dibagi berdasarkan isi perjanjian kawin, jika tidak ada maka akan dibagi berdasarkan kepercayaan masing-masing sedangkan pada KUHPerdata diatur pada Bab xii pada pasal 832 KUHPerdata yaitu pewaris adalah keluarga sedarah adanya perjanjian kawin maka harta yang akan menjadi waris hanya harta pihak yang meninggal dunia.
Collections
- SRA-Law [296]