Show simple item record

dc.contributor.authorSinaga Christina, Retta
dc.date.accessioned2014-08-05T04:32:46Z
dc.date.available2014-08-05T04:32:46Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58696
dc.description.abstractMencermati sebuah bank dapat dilakukan secara fundamental, tekhnik, dan alternatif-alternatif lain yang terus berkembang. Pengawasan dalam perbankan harus benar-benar diperhatikan . Pengawasan perbankan ini bertujuan untuk meningkatkan independensi dan efektivitas pengawasan perbankan yang sebelumnya dilakukan oleh Bank Indonesia, dan sejak tanggal 1 Januari 2014 nanti beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini dicapai dengan peningkatkan kompetensi pemeriksa bank, peningkatan koordinasi antar lembaga pengawas, pengembangan pengawasan berbasis risiko, peningkatkan efektivitas enforcement, dan konsolidasi organisasi sektor perbankan. Dalam jangka waktu ke depan diharapkan fungsi pengawasan bank yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan akan lebih efektif . Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan harus disertai dengan kajian pengaturan yang terstruktur akademis untuk lebih mematangkan konsep dan format lembaga itu sehingga keberadaan OJK benar-benar bermanfaat dalam mewujudkan prinsip-prinsip pengawasan perbankan.. Agar dapat mewujudkan penyehatan Perbankan Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan harus di bangun dengan mewujudkan bentuk pengawasan yang mendasari seluruh tujuan penyehatan perbankan, serta menciptakan komunikasi dan koordinasi yang efektif antar lembaga yang terkait.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;
dc.subjectBanken_US
dc.subjectOtoritas Jasa Keuanganen_US
dc.subjectPengawasanen_US
dc.subjectPenyehatan Banken_US
dc.titleAspek Hukum Pengalihan Pengawasan Perbankan Kepada Otoritas Jasa Keuanganen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SRA-Law [296]
    Koleksi Artikel Hasil Penelitian Mahasiswa S1 Bidang Hukum (FH)

Show simple item record