Aspek Hukum Pengalihan Pengawasan Perbankan Kepada Otoritas Jasa Keuangan
Abstract
Mencermati sebuah bank dapat dilakukan secara fundamental, tekhnik, dan alternatif-alternatif lain yang terus berkembang. Pengawasan dalam perbankan harus benar-benar diperhatikan . Pengawasan perbankan ini bertujuan untuk meningkatkan
independensi dan efektivitas pengawasan perbankan yang sebelumnya dilakukan oleh Bank Indonesia, dan sejak tanggal 1 Januari 2014 nanti beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini dicapai dengan peningkatkan kompetensi pemeriksa bank,
peningkatan koordinasi antar lembaga pengawas, pengembangan pengawasan berbasis risiko, peningkatkan efektivitas enforcement, dan konsolidasi organisasi sektor perbankan. Dalam jangka waktu ke depan diharapkan fungsi pengawasan
bank yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan akan lebih efektif . Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan harus disertai dengan kajian pengaturan yang terstruktur akademis untuk lebih mematangkan konsep dan format lembaga itu sehingga
keberadaan OJK benar-benar bermanfaat dalam mewujudkan prinsip-prinsip pengawasan perbankan.. Agar dapat mewujudkan penyehatan Perbankan Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan harus di bangun dengan mewujudkan bentuk pengawasan yang mendasari seluruh tujuan penyehatan perbankan, serta menciptakan komunikasi dan koordinasi yang efektif antar lembaga yang terkait.
Collections
- SRA-Law [296]