HAK DAN KEWAJIBAN DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BANYUWANGI DALAM PENGATURAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI KABUPATEN BANYUWANGI
Abstract
Tipe penulisan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif sedangkan
pendekatan masalah yaitu dengan mengunakan Undang-Undang dan konseptual.
Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum
primer, sumber bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum serta analisa bahan
hukum. Pada bab pembahasan, akan membahas mengenai 2 (dua) hal yang
terdapat dalam rumusan masalah.
Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi melaksanakan tugas pokoknya
untuk menindak lanjuti kelayakan Angkutan Jalan dimana Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, kendaraan, Pengemudi, Pengguna jalan, serta pengelolaanya.
Untuk tugas Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi mempunyai peran serta
untuk menguji kelayakan kendaraan bermotor dimana layak tidaknya beroprasi di
jalan sehingga kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi hanya
melingkupi menguji kelayakan angkutan kendaraan bermotor di dalam sebatas
ruang lingkup dari Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi itu sendiri dan
yang dimaksud dengan pengujian kendaraan bermotor itu sendiri adalah
serangkaian kegiatan menguji dan memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor,
dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan layaknya suatu
kendaraan bermotor itu. Kedudukan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi
dalam pengaturan Lalu Lintas Jalan di Kabupaten Banyuwangi menurut Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku dan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diatur mengenai
kewenangan petugas Dinas Perhubungan, dimana dijelaskan bahwa fungsi-fungsi
seperti pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli Lalu Lintas bukan menjadi
kewenangan Dinas Perhubungan melainkan kewenangan petugas kepolisian, dan
di dalam Undang–Undang yang baru ini dimana disebutkan bahwa Dinas
Perhubungan Kabupaten Banyuwangi bekerja sama dengan jajaran Kepolisian
Satuan Lalu Lintas Kabupaten Banyuwangi untuk mencegah terjadinya tindak
pidana dalam pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]