KAJIAN YURIDIS PERMOHONAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK OLEH PERORANGAN (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 53/PUU-IX/2011)
Abstract
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah adalah yuridis normatif (Legal Research). Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan undang-undang (statue approach). Pendekatan undang-undang (statue approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang berhubungan dengan isu hukum yang sedang ditangani dalam hal ini berkaitan dengan undang-undang Mahkamah konstitusi dan Partai Politik. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan-bahan hukum primer , bahan-bahan hukum sekunder dan bahan non hukum . Analisis yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode deduktif yaitu menyimpulkan pembahasan dari hal yang bersifat umum menuju hal yang bersifat khusus sehingga diharapkan dapat memberikan preskripsi tentang apa yang seharusnya diterapkan berkaitan dengan permasalahan yang terkait.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-IX/2011 belum memenuhi keadilan substantif, dalam putusan tersebut Mahkamah menolak seluruh permohonan pemohon, sehingga kedudukan hukum (legal standing) pemohon dalam mengajukan permohonan pembubaran partai politik masih mutlak menjadi kewenangan pemerintah (Presiden), hal ini tentunya mengurangi hak-hak konstitusional warga negara dalam persamaan di depan hukum (Equality before the law). Pengaturan akibat hukum dari pembubaran partai politik belum menjamin adanya kepastian hukum dan diatur dalam norma (aturan) setingkat Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) hal ini tentunya menjadi permasalahan tersendiri, mengingat Partai politik merupakan badan hukum sehinnga
pembubaran partai politik berdampak terhadap tindakan hukum yang dilakukan oleh partai politik yang bersangkutan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]