dc.description.abstract | Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif (Legal Research). Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum
xiv
primer dan bahan hukum sekunder. Hasil tersebut dianalisis menggunakan metode yang terarah dan sistematis. Akhirnya ditarik kesimpulan yang memberikan deskripsi yang bersifat preskriptif dan terapan.
Kesimpulan dari pokok bahasan yang telah diuraikan yaitu pertimbangan hukum para Hakim Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 untuk menentukan konstitusionalitas penyelenggaraan Pemilu Presiden setelah atau serentak dengan penyelenggaraan Pemilu Legislatif, harus memperhatikan tiga pertimbangan pokok, yaitu kaitan antara sistem pemilihan dan pilihan sistem pemerintahan presidensial, original intent dari pembentuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilihan umum serta hak warga negara untuk memilih secara cerdas. Dan dampak hukum yang akan dirasakan masyarakat terhadap implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, antara lain: masyarakat dapat memilih secara efisien, terkait dengan penggunaan waktu, energi, biaya untuk melaksanakan hak pilihnya yang lebih terjamin; masyarakat akan merasakan manfaat efisiensi dana dari penyelenggaraan pemilu serentak yang diambil dari APBN untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan rakyat; masyarakat dapat memilih secara cerdas para calon eksekutif dan calon legislatif pilihannya sesuai dengan keyakinannya sendiri. | en_US |