TANGGUNG JAWAB HUKUM WAJIB PAJAK REKLAME YANG MELAKUKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
Abstract
Kriteria Wajib Pajak reklame yang melakukan perbuatan melanggar
hukum adalah Wajib Pajak harus memenuhi unsur-unsur Pasal 1365 KUHPerdata
Wajib Pajak tersebut tidak memenuhi suatu kewajiban yang dibebankan oleh
hukum sehingga timbul kerugian bagi korban ataupun pihak lain, termasuk
negara. Apabila tidak memenuhi kewajibannya tersebut, maka Wajib Pajak
reklame dapat dimintakan suatu ganti rugi. Akibat hukum Wajib Pajak reklame
yang melakukan perbuatan melanggar hukum adalah Wajib Pajak reklame harus
bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami korban seperti Negara dan
Daerah maupun orang atau lembaga yang telah mengalami kerugian. Tanggung
jawab Wajib Pajak Reklame yang melakukan perbuatan melanggar hukum
pertanggungjawabannya termasuk dalam prinsip tanggung jawab berdasarkan
unsur kesalahan. Prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan (fault
liability atau liability based on fault) adalah seseorang baru dapat dimintakan
pertanggungjawabannya secara hukum jika terdapat unsur kesalahan yang
dilakukannya. Wajib Pajak harus mengganti kerugian sesuai dengan kerugian
yang dialami korban. Tanggung jawab hukum Wajib Pajak reklame bentuk ganti
kerugiannya sebagai akibat dari adanya perbuatan melanggar hukum dapat berupa
ganti rugi materiil dan immateriil. Penggantian kerugian dihitung dengan uang,
atau disetarakan dengan uang disamping adanya tuntutan penggantian benda atau
barang-barang yang dianggap telah mengalami kerusakan/perampasan sebagai
akibat adanya perbuatan melanggar hukum dari Wajib Pajak reklame.
Kepada Pemerintah, hendaknya melakukan penyuluhan kepada
masyarakat tentang pentingnya manfaat dan fungsi pajak bagi pembangunan.
Penyuluhan akan lebih mengurangi terjadinya perbuatan melanggar hukum yang
dilakukan wajib pajak. Pengawasan dan penertiban lebih ditingkatkan lagi
terhadap reklame-reklame ilegal, papan reklame khususnya yang berukuran besar
agar tidak sampai roboh dan membahayakan orang lain. Kepada Pejabat Pajak,
Pengadilan Pajak dan aparat hukum yang berkaitan, hendaknya dapat
memberlakukan sanksi perpajakan yang tegas kepada Pejabat Pajak dan Wajib
Pajak yang melakukan perbuatan melanggar hukum. Pejabat pajak jangan
melakukan korupsi-korupsi pada pajak lagi, agar masyarakat menjadi lebih
percaya bahwa uang pajak mereka memang berguna untuk pembangunan
infrstruktur daerah dan memberikan kotribusi yang maksimal dalam
pembangunan. Kepada seluruh Wajib Pajak, supaya lebih mematuhi peraturan
yang ada, dan bersedia bertanggung jawab apabila melakukan pelanggaran
hukum. Pajak reklame adalah sumber pemasukan bagi suatu daearah, apabila
proses penyelenggaraanya dapat berjalan dengan baik maka pemasukan daerah
juga akan sesuai dengan yang dicita-citakan bersama. Khususnya penyelenggara
reklame yang berukuran besar seperti billboard, lebih memperhatikan, mengawasi
dan merawat rekalmenya agar tidak sampai roboh dan membahayakan orang lain
dan merusak fasilitas umum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]