dc.description.abstract | Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah bahwa apabila anak masih di bawah umur maka sesuai dengan pasal 105 ayat (1) dan pasal 156 huruf a Kompilasi Hukum Islam pengasuhannya ada pada ibunya, karena kalangan perempuan lebih dalam hal belas kasih, ketelatenan merawat, kesabaran, dan lebih intens menjaganya, dan tentunya selama si pemegang hak asuh anak (hadhanah) memenuhi syarat-syarat untuk menjalankan hak asuh anak (hadhanah). Sesuai dengan pasal 41 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. pasal 105 ayat (3), pasal 156 huruf d, dan pasal 80 ayat (4) huruf b-c Kompilasi Hukum Islam maka suami tetap berkewajiban untuk memberi hak nafkah kepada anaknya meskipun suami telah bercerai dengan isterinya, karena hak memberi nafkah ini tidak putus, hak nafkah ini juga termasuk menjaga anak, mendidik dan mengajarinya ilmu baca tulis meskipun si anak tidak tinggal bersamanya. Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor: 1050/Pdt.G/2012/PA.Jr telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saran dari penulis, bahwasanya dalam melakukan pengasuhan kedua orang tua hendaknya tidak melepaskan tanggung jawabnya begitu saja terhadap anak terutama anak yang masih di bawah umur karena pemeliharaan anak merupakan kewajiban kedua orang tua meskipun mereka telah bercerai. | en_US |