ANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN PERSETUBUHAN (Putusan Mahkamah Agung No. 828 K/PID.SUS/2012)
Abstract
Kesimpulan dari alasan kasasi yang diajukan para pihak tidak sesuai dengan
ketentuan Pasal 253 KUHAP. Karena alasan-alasan yang diajukan terdakwa maupun
Jaksa Penuntut Umum tidak tunduk pada ketentuan alasan kasasi yang dapat
dibenarkan oleh Pasal 253 KUHAP. Serta pertimbangan Mahkamah Agung dalam
putusan No.828K/PID.SUS/2012 memperbaiki putusan pengganti pidana denda telah
sesuai dengan tujuan pemidanaan anak yang disesuaikan dengan kebutuhan anak
demi masa depan anak serta berpedoman pada ide dasar sistem pemidanaan yaitu
Double Track System yaitu kesetaraan antara sanksi pidana dan sanksi tindakan yang
terdapat pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak pada
Bab III Pidana dan Tindakan. Saran atas permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini
yaitu, bagi aparat penegak hukum alangkah baiknya sebelum melakukan tindakan
hukum sekecil apapun memperhatikan ketentuan hukum positif yang berlaku,
khususnya jika melakukan upaya hukum kasasi, perhatikan Pasal 253 KUHAP. Dan
yang kedua, para penegak hukum di dalam menangani perkara anak harus memiliki
tujuan yang optimal berdasarkan Double Track System. Sehingga nantinya dapat
tercapai tujuan yang diharapkan oleh semua pihak yang terkait.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]