ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN OLEH OKNUM POLISI DALAM PUTUSAN NOMOR 136/PID.B/2012/PN.MR (PUTUSAN NOMOR 136/PID.B/2012/PN.MR)
Abstract
Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah menggunakan tipe
penelitian yuridis normatif, yakni dilakukan dengan cara mengkaji berbagai macam
aturan hukum yang bersifat formil seperti undang-undang, dan peraturan-peraturan
yang terkait serta literature yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian
dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini. Pendekatan
masalah berupa pendekatan undang-undang (statue approach), bahan hukum yang
digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa oknum polisi yang melakukan
proses penyidikan terhadap anak yang diduga melakukan tindak pidana dalam
perkara Nomor136/Pid.B./2012/PN.MR tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor
3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Ketidaksesuaian ini dibuktikan pada isi pasal
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dengan fakta yang
terungkap di dalam persidangan khususnya pada Pasal 42 ayat (1), (2), Pasal 51 ayat
(1),(2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Apabila
yang melakukan tindak pidana adalah oknum polisi yang merupakan pegawai negeri,
maka Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya harus menggunakan Pasal 52
KUHP. Pasal 52 KUHP digunakan sebagai dasar hukum pemberat pidana untuk
kejahatan yang dilakukan oleh pegawai negeri dalam lingkup jabatannya. Dalam
Putusan Nomor 136/Pid.B/2012/PN.MR, Jaksa Penuntut Umum tidak mendakwakan
Pasal 52 KUHP terhadap para terdakwa, padahal perkara ini telah memenuhi unsur
Pasal 52 KUHP. Sehingga hal ini tidak sesuai dengan kondisi atau jabatan terdakwa
sebagai oknum polisi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]