AKIBAT HUKUM PERCERAIAN KARENA PERPINDAHAN AGAMA (MURTAD) TERHADAP ANAK DITINJAU DARI HUKUM ISLAM
Abstract
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember, merupakan salah satu bentuk penerapan ilmu yang telah diperoleh selama perkuliahan yang bersifat teoritis dengan praktik yang terjadi di masyarakat, memberikan kontribusi pemikiran yang diharapkan akan bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan penyusunan skripsi ini yaitu pendekatan undang-undang (statute approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Pembahasan dalam skripsi ini yang pertama adalah hak anak atas warisan dari orang tua kandung yang pindah agama. Hak waris mewaris antara anak dan orang tua kandung yang berpindah agama akan terputus karena sesuai dengan ketentuan Pasal 171 huruf b dan huruf c Kompilasi Islam dan Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor : 5/Munas VII/MUI/2005 Tentang kewarisan beda agama namun hanya dapat memberikan wasiat wajibah saja. Hak asuh anak bagi orang tua kandung yang berpindah agama akan berada pada orang tuanya yang beragama Islam dengan pertimbangan akidah dan jika yang melakukan perpindahan agama adalah ayah sedangkan anak dari perkawinan tersebut adalah perempuan maka ayah tidak berhak menjadi wali nikah saat anak melaksanakan perkawinan. Kesimpulan dari skripsi ini adalah hak waris maupun mewaris antara anak dan orang tunya yang melakukan pepindahan agama (murtad) akan terputus
karena perpindahan agama. Namun hanya dapat memberikan wasiat wajiba. Dan perpindahan agama yang dilakukan oleh orang tua kandung akan menjadikan pertimbangan dalam menentukan hak asuh anak.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]