dc.contributor.author | GILANG JAYA PRAMANA | |
dc.date.accessioned | 2014-07-14T02:29:14Z | |
dc.date.available | 2014-07-14T02:29:14Z | |
dc.date.issued | 2014-07-14 | |
dc.identifier.nim | NIM090710101004 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58263 | |
dc.description.abstract | Kesimpulan, pertimbangan Hakim menyetujui hak oportunitas oleh
Kejaksaan Negeri Jember untuk menghentikan penuntutan penuntut umum
ditinjau berdasarkan Pasal 35 Huruf “C” Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004
tidak sesuai dengan Pasal 35 huruf “C” Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
yang menyatakan bahwa Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi yang
hanya berwenang melakukan seponering atau mengesampingkan perkara atau
demi kepentingan umum. Jadi Kejaksaan Negeri Jember pada Putusan Nomor:
213/Pid.B/2013.PN.Jr tidak diberi wewenang untuk menggunakan hak oportunitas
dan cara hakim menghentikan penuntutan penuntut umum dengan alasan asas
oportunitas di sidang pengadilan pada Putusan Nomor : 213/Pid.B/2103/Pn.Jr
bertentangan dengan KUHAP karena secara yuridis dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang tidak ada aturan penghentian sebuah
kasus, hanya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 75
kasus bisa dihentikan jika ada pencabutan laporan dan ada batas waktu maksimal
tiga bulan setelah pelaporan diajukan sedangkan dalam Putusan Nomor:
213/Pid.B/2013/PN.Jr pecabutan pengaduan sudah melewati batas maximum
pencabutan pengaduan. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 090710101004; | |
dc.subject | Putusan Hakim, Tindak Pidana Pencurian | en_US |
dc.title | ANALISA YURIDIS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DI KALANGAN KELUARGA (Putusan Nomor: 213/Pid.B/2013/PN.Jr) | en_US |
dc.type | Other | en_US |