Show simple item record

dc.contributor.authorEKA MASTUROH MULYADI
dc.date.accessioned2014-07-14T02:25:01Z
dc.date.available2014-07-14T02:25:01Z
dc.date.issued2014-07-14
dc.identifier.nimNIM100710101183
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58261
dc.description.abstractHubungan hukum antara pihak PT. Jasa Raharja (Persero) dan pihak Tertanggung merupakan suatu perjanjian pertanggungan yang melahirkan kewajiban bagi pihak PT. Jasa Raharja (Persero) untuk memberi ganti rugi jika terjadi kecelakaan dan Tertanggung wajib mambayar premi kepada PT. Jasa Raharja (Persero) yang telah termasuk pada harga tiket. Ketentuan tersebut dituangkan dalam perjanjian baku yang berbentuk tiket. Tiket tersebut merupakan bukti perjanjian baku yang telah ditetapkan oleh pemerintah tanpa mengesampingkan ketentuan yang berlaku yang telah ditentukan dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. pertanggungan jiwa PT. Jasa Raharja (Persero) memberi ganti rugi yang diberikan kepada ahli waris maksimal sebesar Rp. 25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah) bagi penumpang yang kehilangan nyawa, bagi penumpang yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak memperoleh penggantian biaya perawatan dan pengobatan maksimal Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Dalam perjanjian pengangkutan, pengangkut bertanggung jawab atas keselamatan penumpang dan barang yang diangkutnya, apabila terjadi kecelakaan pengangkut bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang diderita penumpang akibat dari kecelakaan yang terjadi. Menurut Pasal 189 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, perusahaan pengangkutan wajib untuk mengasuransikan tanggung jawabnya. Dengan adanya pertanggungan sosial ini tanggung jawab yang seharusnya dipikul oleh pihak ASDP berpindah kepada PT. Jasa Raharja (Persero) sehingga pihak ASDP tidak memiliki kewajiban memberi ganti rugi kepada penumpang akibat kecelakaan yang terjadi. Apabila terjadi sengketa antara PT. Jasa Raharja (Persero) dengan tertanggung akibat pemberian ganti rugi, maka dapat diselesaikan dengan upaya hukum litigasi dan nonlitigasi yang khusus dalam sengketa asuransi terdapat Badan Mediasi Asuransi Indonesia. Kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan yang telah dilakukan bahwa dalam penetapan perjanjian baku yang terdapat dalam tiket telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena perjanjioan baku ini telah ditetapkan oleh pemerintah tanpa mengesampingkan hukum positif di Indonesia, tanggung jawab yang ditanggung pihak ASDP dalam pemberian ganti rugi kepada penumpang apabila terjadi kecelakaan beralih kepada PT. Jasa Raharja (Persero), asuransi ini merupakan bentuk tanggung jawab yang diberikan oleh ASDP kepada penumpang. dan apabila terjadi hal yang merugikan tertanggung terdapat upaya hukum litigasi dan nonlitigasi, upaya hukum nonlitigasi dapat diajukan pada BMAI yang menangani khusus dalam sengketa asuransi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101183;
dc.subjectASURANSI KECELAKAAN, KAPAL FERRYen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TENTANG ASURANSI KECELAKAAN PADA KAPAL FERRY SEBAGAI PENYELENGGARA PENGANGKUTAN PENUMPANG SEBAGAI KONSUMEN DI PT. JASA RAHARJA (PERSERO) JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record