Show simple item record

dc.contributor.authorSITI NAHDLIYATUL IMAMAH
dc.date.accessioned2014-07-14T02:16:13Z
dc.date.available2014-07-14T02:16:13Z
dc.date.issued2014-07-14
dc.identifier.nimNIM100710101157
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58258
dc.description.abstractTerkait dengan pembahasan dalam penulisan skripsi ini adalah pertama, terkait dengan seorang ahli waris yang mengalihkan harta waris tanpa persetujuan ahli waris lainnya adalah tidak diperbolehkan sebab harta waris dalam hal ini termasuk harta milik bersama yang terikat, yakni terikat oleh hak-hak para ahli waris lainnya, sebab hart waris ini belum dibagikan kepada para ahli waris lainnya dan jika ingin menjualnya atau mengalihkan kepemilikan harta waris tersebut atas nama pribadi, maka harus mendapatkan izin dari semua pihak pemegang harta waris, jika mengalihkan harta waris tersebut tanpa izin maka melanggar hak-hak para ahli waris lainnya, kedua pengalihan harta waris tanpa persetujuan ahli waris lainnya adalah termasuk perbuatan melawan hukum sebab perbuatan tesebut memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang diatur didalam pasal 1365 KUHPerdata yaitu: adanya suatu perbuatan, perbuatan tersebut melawan hukum, adanya kesalahn dari pihak pelaku, adanya kerugian bagi korban, adanya hubungan kausal anatar perbuatan-perbuatan dengan kerugian, ketiga dasar pertimbangan hukum hakim telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Terkait dengan Bab 4 yaitu penutup yang terdiri dari kesimpulan dan saran, terkait kesimpulan disini penulis menyimpulkan yang pertama seorang ahli waris yan mengalihkan harta waris tanpa persetujuan ahli waris lainnya adalah tidak diperbolehkan sebab harta waris ini termasuk kategori harta milik bersama yang terikat. Terkait dengan hal ini berdasarkan Pasal 573 KUHPerdata, kedua pengalihan harta waris ini adalah temasuk perbuatan melawan hukum yang mana diatur didalam Pasal 1365 KUHPerdata. Akibat dari perbuatan melawan hukum maka harus mengganti rugi atas perbuatan yang dilakukannya, ketiga dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara Nomor: 1584/Pdt.G/2012/PA.Jr telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yaitu, bahwa hakim dalam memutus perkara tersebut sesuai dengan fakta hukum yang ada dan dasar hukum yang berlaku. Terkait dengan saran antara lain adalah: Kepada ahli waris untuk tidak tergesa-gesa untuk mengalihkan harta waris yang belum dibagi, sebab harta waris yang belum terbagi termasuk kategori hak milik bersama yang terikat yang untuk mengalihkan harta waris tersebut harus meminta izin dari masing-masing para ahli waris lainnya, dan perlu diketahui bahwa pengalihan harta waris tanpa persetujuan ahli waris yang lain adalah perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata, Kepada Badan Pertanahan Nasional harus lebih teliti dan cermat lagi mengenai prosedur pengurusan pengalihan kepemilikan hak milik, dan tidak serta-merta mengabulkan permohonan pengalihan kepemilikan secara langsung sebab dalam hal ini diketahui bahwa syarat-syarat yang diajukan oleh Tergugat adalah tidak asli, dikhawatirkan banyak sekali sertipikat yang sebenarnya tidak sesuai dengan syarat-syarat sebagaimana mestinya dan Badan Pertanahan Nasional mengabulkan permohonannya tersebut, Kepada Kementerian Agama seyogyanya lebih meningkatkan intensitas peranannya untuk memberikan wawasan kepada masyarakat dalam bentuk memberikan sosialisai atau pemahaman terkait sengketa waris agar semua masyarakat paham dan mempunyai suatu pengetahuan terkait dengan masalah sengketa waris dan harus tetap mengawal setiap permasalahan mengenai sengketa waris.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101157;
dc.subjectHARTA WARIS, AHLI WARIS LAINNYAen_US
dc.titlePENGALIHAN HARTA WARIS TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS LAINNYA (Studi Putusan Nomor: 1584/Pdt.G/2012/PA.Jr)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record