Show simple item record

dc.contributor.authorHendra Anggriawan
dc.date.accessioned2014-07-11T03:09:01Z
dc.date.available2014-07-11T03:09:01Z
dc.date.issued2014-07-11
dc.identifier.nimNIM080903101058
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58180
dc.description.abstractKegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) meliputi : (1) Membantu tugas administrasi yang ada dikantor, (2) Mempelajari materi dan undang-undang yang terkait dengan pajak khususnya PPh, mulai dari proses penyewaan dan pelaksanaan pemotongan, pembayaran serta pelaporan pajak penghasilan yang berdasarkan Undang-Undang yang berlaku atas transaksi sewa bangunan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Jember dengan pemilik tempat yang disewakan untu kegiatan acara. Dengan adanya kerjasama antara Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Jember dengan pemilik atas sewa bangunan, maka dapat diketahui bahwa pemotongan atau pemungut PPh adalah Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Jember yang wajib menghitung, menyetor dan melaporkan PPhix nya. Besarnya pajak penghasilan final yang wajib dipotong atau disetor sendiri adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai sewa bangunan. Setelah melakukan penyetoran PPh ke Bank BPD JATIM cabang Jember, bagian pajak Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Jember melaporkan SPT dan SSP kepada Kantor Pajak Pratama (KPP) untuk dilampirkan dalam SPT Masa PPh sebagai Pajak Masukan. Berdasarkan pemungutannya Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Jember menggunakan sistem Self Assessment System, oleh karena itu Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Jember diberi kewenangan untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terhutang, sehingga Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Jember berperan aktif dalam perhitungan pajaknya, sedangkan fiskus tidak ikut campur hanya mengawasi jalannya pemungutan pajak tersebut.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080903101058;
dc.subjectPajak Penghasilan, Sewa tanah dan atau bangunanen_US
dc.titleTATA CARA PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT 2 ATAS SEWA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN OLEH DINAS PERINDUSTRIAN PERDAGANGAN DAN ENERGI SUMBER DAYA MINERAL KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record