TATA CARA PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT 2 ATAS SEWA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN OLEH DINAS PERINDUSTRIAN PERDAGANGAN DAN ENERGI SUMBER DAYA MINERAL KABUPATEN JEMBER
Abstract
Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) meliputi : (1) Membantu tugas
administrasi yang ada dikantor, (2) Mempelajari materi dan undang-undang yang
terkait dengan pajak khususnya PPh, mulai dari proses penyewaan dan pelaksanaan
pemotongan, pembayaran serta pelaporan pajak penghasilan yang berdasarkan
Undang-Undang yang berlaku atas transaksi sewa bangunan oleh Dinas Perindustrian
Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Jember dengan pemilik
tempat yang disewakan untu kegiatan acara. Dengan adanya kerjasama antara Dinas
Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Jember
dengan pemilik atas sewa bangunan, maka dapat diketahui bahwa pemotongan atau
pemungut PPh adalah Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya
Mineral Kabupaten Jember yang wajib menghitung, menyetor dan melaporkan PPhix
nya. Besarnya pajak penghasilan final yang wajib dipotong atau disetor sendiri adalah
10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai sewa bangunan. Setelah melakukan
penyetoran PPh ke Bank BPD JATIM cabang Jember, bagian pajak Dinas
Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Jember
melaporkan SPT dan SSP kepada Kantor Pajak Pratama (KPP) untuk dilampirkan
dalam SPT Masa PPh sebagai Pajak Masukan.
Berdasarkan pemungutannya Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi
Sumber Daya Mineral Kabupaten Jember menggunakan sistem Self Assessment
System, oleh karena itu Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya
Mineral Kabupaten Jember diberi kewenangan untuk menentukan sendiri besarnya
pajak yang terhutang, sehingga Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber
Daya Mineral Kabupaten Jember berperan aktif dalam perhitungan pajaknya,
sedangkan fiskus tidak ikut campur hanya mengawasi jalannya pemungutan pajak
tersebut.
Collections
- DP-Taxation [889]