Show simple item record

dc.contributor.authorM. Arief Amrullah
dc.date.accessioned2014-07-08T03:45:31Z
dc.date.available2014-07-08T03:45:31Z
dc.date.issued2014-07-08
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58097
dc.description.abstractSuatu kejahatan, betapapun sederhananya tetap mengandung unsur merugikan, baik secara materiil (kebendaan) maupun immaterial (seperti rasa cemas, tidak aman, dan sebagainya). Dalam hubungan ini John Lewis Gillin sebagaimana dikutif oleh Vold and Thomas J. Bernard menulis bahwa kejahatan merupakan perbuatan immoral karena telah melukai perasaan masyarakat. Menurut Sahetapy apa pun jenisnya suatu kejahatan, hakikatnya tetap sama, perwujudan dan pengungkapannya berpacu dengan perkembangan dan tantangan zaman. Oleh karena karakter yang ditampilkan oleh kejahatan ekonomi di bidang perbankan ini, merupakan kejahatan dengan tanpa menggunakan kekerasan yang berbeda dengan kejahatan-kejahatan konvensional, akan tetapi dampak yang ditimbulkan jauh lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional. Pelakunyapun juga berkembang, semula yang dipandang dapat melakukan kejahatan hanyalah manusia (natural person), namun dengan adanya temuan dari ilmu hukum (normatif), korporasi (juridical person) diakui sebagai subjek hukum pidana (kecuali dalam Undang-undang tentang Perbankan), maka telah menambah perbendaharaan tentang pelaku kejahatan tersebut, yaitu korporasi dianggap dapat melakukan kejahatan, sehingga dengan demikian pembicaraan berikutnya adalah mengenai kejahatan yang dilakukan oleh korporasi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectkorban, kejahatan korporasi, perbankanen_US
dc.titleKORBAN KEJAHATAN KORPORASI DI BIDANG PERBANKANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record