KORBAN KEJAHATAN KORPORASI DI BIDANG PERBANKAN
Abstract
Suatu kejahatan, betapapun sederhananya tetap mengandung unsur
merugikan, baik secara materiil (kebendaan) maupun immaterial (seperti rasa
cemas, tidak aman, dan sebagainya). Dalam hubungan ini John Lewis Gillin
sebagaimana dikutif oleh Vold and Thomas J. Bernard menulis bahwa kejahatan
merupakan perbuatan immoral karena telah melukai perasaan masyarakat.
Menurut Sahetapy apa pun jenisnya suatu kejahatan, hakikatnya tetap sama,
perwujudan dan pengungkapannya berpacu dengan perkembangan dan tantangan
zaman.
Oleh karena karakter yang ditampilkan oleh kejahatan ekonomi di bidang
perbankan ini, merupakan kejahatan dengan tanpa menggunakan kekerasan yang
berbeda dengan kejahatan-kejahatan konvensional, akan tetapi dampak yang
ditimbulkan jauh lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
Pelakunyapun juga berkembang, semula yang dipandang dapat melakukan
kejahatan hanyalah manusia (natural person), namun dengan adanya temuan dari
ilmu hukum (normatif), korporasi (juridical person) diakui sebagai subjek hukum
pidana (kecuali dalam Undang-undang tentang Perbankan), maka telah
menambah perbendaharaan tentang pelaku kejahatan tersebut, yaitu korporasi
dianggap dapat melakukan kejahatan, sehingga dengan demikian pembicaraan
berikutnya adalah mengenai kejahatan yang dilakukan oleh korporasi.
Collections
- Fakultas Hukum [157]