PEMBERIAN KOMPENSASI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Abstract
Upaya pemberian kompensasi terhadap korban tindak pidana
terorisme merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara
sebagai perwujudan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan
pemerataan keadilan sosial dan kesejahteraan umum. Namun
pengaturannya dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 masih
perlu disempurnakan agar pelaksanaannya menjadi lebih optimal dan
tidak melemahkan kembali hak-hak reparasi terhadap korban, yaitu
meliputi mekanisme pengajuan dan penetapan kompensasi sebagai
bagian dari pemidanaan.
Collections
- Fakultas Hukum [157]