dc.description.abstract | Bencana alam yang terjadi telah mengakibatkan perubahan kehidupan masyarakat
khususnya bagi korban bencana itu sendiri, tidak hanya kerusakan pada pola-pola
kehidupan normal, kematian, hilang, luka, kecacatan, trauma psikis, keterpisahan dengan
anggota keluarga' keterlantaran, kesengsaraan maupun berbagai akibat negatif pada
kesehatan jangka pendek maupun jangka panjang, menimbulkan kerusakan lingkungan
hidup, merugikan struktur sosial seperti kerusakan sistem pemerintah, bangunan, jaringan
komunikasi dan berbagai pelayanan umum utama, dan juga munculnya kebutuhan
masyarakat akan tempat tinggal, makanan, pakaian, bantuan kesehatan dan juga
pelayanan sosial. Interaksi dengan pihak lain yang berperan sebagai pendamping dapat
memperlancar proses pemulihan keberfungsian kehidupan normal masyarakat. Permasalahan sosial akan terjadi ketika fungsi sosial yang seharusnya
dilaksanakan seseorang atau kolektif tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Fungsi lingkungan sosial yang tidak berjalan akan menimbulkan permasalahan tersendiri.
Keberfungsian tidaklah mengandung makna satu arah yaitu individu atau masyarakat
terhadap lingkungannya tetapi mencakup dua arah
Pelaksanaan pendampingan bukan hanya dimaknai sebagai program yang harus dilakukan tanpa memandang segi keberlanjutan, kemanfaatan dari program tersebut.
Pendampingan yang dilaksanakan sebatas program tanpa perencanaan yang matang
kurang mendatangkan manfaat bagi penerima. Begitu juga dengan perencanaan dan
kontinuitas pendampingan sosial yang akan dilaksakan terhadap korban bencana.
Pelaksanaan pendampingan tidak hanya dilakukan pada saat terjadinya bencana, di lokasi penampungan sementara tetapi juga membutuhkan perhatian - ketika korban sudah menempati relokasi baru. pelaksanaarl dilakukan dengan tiga peran yang menyertai yaitu sebagai:
1. Konsultasi pemecahan masalah dengan peran sebagai fasilitator, pembela dan
pelindung.
2. Manajemen sumber dengan peran sebagai fasilitator, broker, mediator. Dapat
dilakukan melalui strategi aksi sosial.
3. Pendidikan dengan peran sebagai fasilitator dan mediator. Dilakukan dengan
strategi pendidikan masyarakat. | en_US |