Show simple item record

dc.contributor.authorAmrullah, M. Arief
dc.date.accessioned2013-07-04T02:18:14Z
dc.date.available2013-07-04T02:18:14Z
dc.date.issued2013-07-04
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/578
dc.descriptionFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.description.abstractMunculnya berbagai bentuk kejahatan dalam dimensi baru akhir-akhir ini menunjukkan, kejahatan itu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakatnya. Demikian juga dengan kejahatan terorganisasi tidak lepas dari perkembangan tersebut, dan sebagaimana ditulis oleh Benedict S. Alper bahwa kejahatan itu sebenarnya merupakan problem sosial yang paling tua, dan sehubungan dengan masalah ini sudah tercatat lebih dari 80 kali konferensi internasional yang dimulai tahun 1825 hingga tahun 1970 yang membahas upaya-upaya untuk mengatasi persoalan kejahatan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectkejahatan, hukum pidanaen_US
dc.titleKEBIJAKAN PENANGGULANGAN KEJAHATAN TERORGANISASI MELALUI SARANA HUKUM PIDANAen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record