KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KEJAHATAN TERORGANISASI MELALUI SARANA HUKUM PIDANA
Abstract
Munculnya berbagai bentuk kejahatan dalam dimensi baru akhir-akhir ini menunjukkan, kejahatan itu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakatnya. Demikian juga dengan kejahatan terorganisasi tidak lepas dari perkembangan tersebut, dan sebagaimana ditulis oleh Benedict S. Alper bahwa kejahatan itu sebenarnya merupakan problem sosial yang paling tua, dan sehubungan dengan masalah ini sudah tercatat lebih dari 80 kali konferensi internasional yang dimulai tahun 1825 hingga tahun 1970 yang membahas upaya-upaya untuk mengatasi persoalan kejahatan.
Collections
- Fakultas Hukum [157]