ANALISIS YURIDIS PENYIDIKAN IN ABSENSIA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
View/ Open
Date
2013Author
Budianto Putri, Tiara Adriyana
Iriyanto, Echwan
Ghufron, Nurul
Metadata
Show full item recordAbstract
Peradilan In Absentia dalam Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu dimana peradilan in absensia (tanpa kehadiran terdakwa) dapat dilaksanakan apabila terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka terdakwa dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya. Ketentuan ini merupakan penyimpangan dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang mewajibakan terdakwa hadir dipersidangan. Ketidak hadiran terdakwa dalam pemeriksaan persidangan tindak pidana korupsi tidaklah berlaku juga pada acara penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku kecuali ditentukan lain oleh undang-undang tindak pidana korupsi ini, hal ini sesuai dengan Pasal 26 Undang-Undang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.
Collections
- SRA-Law [296]