ANALISIS YURIDIS DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (Putusan Pengadilan Nomor 285/Pid.B/2011/PN.Sby)
View/ Open
Date
2013Author
Permana, Hanggar Danar
Samsudi
Prihatmini, Sapti
Metadata
Show full item recordAbstract
Surat Dakwaan adalah sebuah akta yang dibuat oleh penuntut umum yang berisi perumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa berdasarkan kesimpulan dari hasil penyidikan. Pembuatan surat dakwaan jaksa penuntut umum harus memperhatikan syarat-syarat materiil dakwaan yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yaitu uraian cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan. Dan apabila surat dakwaan sudah masuk di pengadilan maka jaksa hanya diberi waktu tujuh hari untuk memperbaiki sedangkan hakim tidak berwenang merubah dan menambah isi dakwaan, apabila syarata materiil itu tidak terpenuhi maka dalam putusan pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dakwaan tersebut batal demi hukum.
Collections
- SRA-Law [296]