Show simple item record

dc.contributor.authorNasrinia Nur Istiqomah
dc.date.accessioned2014-04-16T22:13:28Z
dc.date.available2014-04-16T22:13:28Z
dc.date.issued2014-04-16
dc.identifier.nimNIM100903101033
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57120
dc.description.abstractPerusahaan Umum (Perum) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) adalah BUMN yang bergerak di bidang kehutanan yang berpusat di Kantor Unit II Surabaya. Dalam laporan ini dijelaskan bahwa Perum Perhutani KPH Jember melakukan transaksi dengan UD. WONO KOYO, yaitu dalam hal pemakaian jasa angkutan kayu (hasil hutan). Maka dari itu Perum Perhutani KPH Jember merupakan pihak yang memungut PPN terutangnya karena Perum Perhutani KPH Jember sebagai pihak yang membeli jasa kena pajak, sedangkan rekanan sebagai pihak yang dipungut. Prosedur perhitungan pembayaran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa angkutan kayu dimulai dengan adanya angkutan kayu produksi tebangan (Mahoni, Jati, Pinus, Sengon) yang di angkut dari Petak tebangan BKPH Wilayah KPH Jember ke TPK (Tempat Penimbunan Kayu) oleh pihak rekanan. Jasa angkutan tersebut menimbulkan transaksi yang berupa tagihan dari pihak rekanan. Atas pemakaian jasa angkutan tersebut timbulah hutang PPN 10% atas jasa angkutan kayu. Setelah membayar jumlah tagihan beserta PPN yang terutang yaitu sebesar 10% dari harga sewa, Perum Perhutani KPH Jember mengirimkan bukti potong berupa Faktur Pajak Standart (FPS) dan Surat Setoran Pajak (SSP) kepada Kantor Unit II Surabaya, yaitu sebagai bentuk pelaporan atas pemakaian jasa angkut kayu pada Perum Perhutani KPH Jember. Laporan tersebut akan dilampirkan dalam SPT Masa PPN sebagai Pajak Masukan. Selanjutnya Kantor Unit II Surabaya melaporkan SPT Masa PPN kepada Kantor Direksi Jakarta dan barulah dilaporkan ke KPP BUMN. Kantor Direksi Jakarta mengirimkan SPT Masa PPN kepada Kantor Unit II Surabaya dan Perum Perhutani KPH Jember untuk dicatat dalam pembukuan. Prosedur yang dilakukan sudah benar dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk kedepannya diharapkan dalam hal ketepatan waktu SSP yang disetorkan supaya tidak mengalami keterlambatan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100903101033;
dc.subjectPajak Pertambahan Nilai (PPN), Jasa Angkutan Kayuen_US
dc.titlePROSEDUR PERHITUNGAN PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS JASA ANGKUTAN KAYU PADA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERHUTANI KESATUAN PEMANGKUAN HUTAN (KPH) JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [881]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record