PROSEDUR PERHITUNGAN PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS JASA ANGKUTAN KAYU PADA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERHUTANI KESATUAN PEMANGKUAN HUTAN (KPH) JEMBER
Abstract
Perusahaan Umum (Perum) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan
(KPH) adalah BUMN yang bergerak di bidang kehutanan yang berpusat di Kantor
Unit II Surabaya. Dalam laporan ini dijelaskan bahwa Perum Perhutani KPH
Jember melakukan transaksi dengan UD. WONO KOYO, yaitu dalam hal
pemakaian jasa angkutan kayu (hasil hutan). Maka dari itu Perum Perhutani KPH
Jember merupakan pihak yang memungut PPN terutangnya karena Perum
Perhutani KPH Jember sebagai pihak yang membeli jasa kena pajak, sedangkan
rekanan sebagai pihak yang dipungut. Prosedur perhitungan pembayaran dan
pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa angkutan kayu dimulai dengan
adanya angkutan kayu produksi tebangan (Mahoni, Jati, Pinus, Sengon) yang di
angkut dari Petak tebangan BKPH Wilayah KPH Jember ke TPK (Tempat
Penimbunan Kayu) oleh pihak rekanan. Jasa angkutan tersebut menimbulkan
transaksi yang berupa tagihan dari pihak rekanan. Atas pemakaian jasa angkutan
tersebut timbulah hutang PPN 10% atas jasa angkutan kayu. Setelah membayar
jumlah tagihan beserta PPN yang terutang yaitu sebesar 10% dari harga sewa,
Perum Perhutani KPH Jember mengirimkan bukti potong berupa Faktur Pajak
Standart (FPS) dan Surat Setoran Pajak (SSP) kepada Kantor Unit II Surabaya,
yaitu sebagai bentuk pelaporan atas pemakaian jasa angkut kayu pada Perum
Perhutani KPH Jember. Laporan tersebut akan dilampirkan dalam SPT Masa PPN
sebagai Pajak Masukan. Selanjutnya Kantor Unit II Surabaya melaporkan SPT
Masa PPN kepada Kantor Direksi Jakarta dan barulah dilaporkan ke KPP BUMN.
Kantor Direksi Jakarta mengirimkan SPT Masa PPN kepada Kantor Unit II
Surabaya dan Perum Perhutani KPH Jember untuk dicatat dalam pembukuan.
Prosedur yang dilakukan sudah benar dan telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk kedepannya diharapkan
dalam hal ketepatan waktu SSP yang disetorkan supaya tidak mengalami
keterlambatan.
Collections
- DP-Taxation [889]