PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK ORIFLAME YANG DIPASARKAN MELALUI MEKANISME MULTI LEVEL MARKETING OLEH PT. ORINDO ALAM AYU CABANG SURABAYA
Abstract
Kesimpulan dalam skripsi ini pertama, pemerintah lebih memperhatikan
undang-undang perlindungan konsumen karena lemahnya perlindungan konsumen.
Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran
konsumen akan haknya masih rendah. Kedua jika konsumen menderita kerugian
berupa terjadinya kerusakan, pencemaran, atau kerugian financial dan kesehatan
karena mengonsumsi produk yang diperdagangkan, produsen sebagai pelaku
usaha wajib memberikan penggantian kerugian, baik dalam bentuk pengembalian
uang, penggantian barang, perawatan, maupun dengan pemberian santunan.
Penggantian kerugian itu dilakukan dalam waktu paling lama tujuh hari setelah
tanggal transaksi. ketiga Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen
apabila mengalami kerugian atas penggunaan Oriflame yang dipasarkan melalui
Multi Level Marketing oleh Service Point Oriflame (SPO) adalah upaya hukum di
luar pengadilan dan upaya hukum melalui pengadilan. Upaya hukum di luar
pengadilan dilakuakan melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi maupun
penilaian ahli.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]