Show simple item record

dc.contributor.authorVARA GUSTY YON SURYA
dc.date.accessioned2014-04-15T23:30:34Z
dc.date.available2014-04-15T23:30:34Z
dc.date.issued2014-04-15
dc.identifier.nimNIM100710101254
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57052
dc.description.abstractKesimpulan pada skripsi ini yaitu pertama Akta Risalah Lelang dikatakan sebagai Akta Authentik dalam perkara perdata yaitu apabila telah memenuhi Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 165 HIR / 285 RBG yaitu 1. Dibuat oleh Pejabat Umum yang diangkat oleh Pemerintah. 2. Bentuk aktanya telah ditentukan dalam Undang-undang. 3. Setiap Pejabat Lelang mempunyai wilayah kerja tertentu. Disamping itu Akta Risalah Lelang pada dasarnya dikatakan sebagai akta authentik apabila dalam penjualan lelang terjadi transaksi jual beli karena barang laku terjual. Dalam akhir Akta Risalah Lelang akan dicatat pemenang/Pembeli lelangnya. Kedua yaitu Kekuatan Pembuktian Akta Risalah Lelang sebagai Akta Authentik dalam perkara perdata terdapat tiga macam kekuatan pembuktian yaitu: a.) Kekuatan pembuktian luar atau kekuatan pembuatan lahir. b.) Kekuatan pembuktian formal. c.) Kekuatan pembuktian materiil. Disini berarti Akta authentik itu memberikan kepada para pihak suatu pembuktian yang mutlak mengenai peristiwa-peristiwa yang disebut dalam akta, artinya bahwa apa yang tersebut dalam akta authentik itu pada pokoknya harus dianggap benar sebagaimana ketentuan dalam Staatblad 1908 No. 189 atau Peraturan Lelang (Vendu Reglement) yaitu dalam Pasal 37, 38, dan 39 mengenai Akta Risalah Lelang.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101254;
dc.subjectAKTA, PERKARA PERDATAen_US
dc.titleKAJIAN HUKUM KEKUATAN AKTA RISALAH LELANG DALAM PERKARA PERDATAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record