TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Abstract
Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu pertama, Undang-Undang No.12 Tahun 2006
Tentang Kewarganegaraan RI memberikan jaminan kewarganegaraan anak dari hasil
perkawinan campuran. Berdasarkan ketentuan tersebut menyatakan bahwa anak dari hasil
perkawinan campuran mendapat hak untuk menentukan atau memilih kewarganegaraan. Hak
tersebut diberikan jika telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan setelah berusia 18 tahun.
Kesimpulan kedua, menjelaskan ketentuan yang mengatur untuk memilih kewarganegaraan
kepada anak hasil perkawinan campuran diberikan hanya pada anak yang tercatat atau
didaftarkan di Kantor Imigrasi. Sedangkan yang tidak terdaftar tidak mendapatkan hak-hak
seperti dalam UU No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Meskipun begitu
berdasarkan Keputusan Menteri Depkumhum memberikan kelonggaran untuk melakukan
naturalisasi sebelum Undang-Undang Kewarganegaraan direvisi, yaitu batas waktu
pendaftaran status kewarganegaraan Indonesia bagi anak-anak hasil perkawinan campuran ke
Depkumham pada 1 Agustus 2010.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]