PERSEKONGKOLAN TENDER PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NIK SECARA NASIONAL (KTP ELEKTRONIK TAHUN 2011 SAMPAI DENGAN TAHUN 2012) (STUDI PUTUSAN KPPU NOMOR : 03/KPPU-L/2012)
Abstract
Jenis persekongkolan dalam kasus tender KTP elektronik Tahun 2011 sampai
dengan tahun 2012 ini adalah persekongkolan vertikal dan horizontal. Kemudian hasil
dari tindakan persekongkolan tersebut dapat menimbulkan akibat hukum yang sangat
berpengaruh terhadap beberapa aspek diantaranya aspek negara, aspek pelaku usaha,
dan aspek masyarakat dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat. Dilihat dari
aspek negara meliputi menurunkan kestabilan perekonomian negara, menurunkan
daya saing nasional dan menurunkan tingkat kepercayaan pihak asing terhadap
perusahaan dalam negeri untuk bekerjasama dalam menanamkan modalnya di
Indonesia. Aspek Panitia tender dan PPK, bahwa KPPU merekomendasikan kepada
Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan sanksi administratif kepada Panitia
tender dan juga PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Aspek pelaku usaha meliputi
menurunkan tingkat potensi pelaku usaha untuk bersaing dengan pelaku usaha lain
dan memperlambat kemajuan dan perkembangan pelaku usaha dalam berkompetisi
dengan pelaku usaha lain. Dalam hal ini pelaku usaha yang terbukti secara sah
melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999, KPPU menghukum berupa membayar
denda sebesar Rp. 20 miliar untuk Konsosrsium PNRI dan Rp. 4 miliar untuk PT.
Astragraphia.
Selanjutnya, untuk dapat meminimalisir adanya tindakan persekongkolan
dalam kegiatan bisnis diperlukan peran aktif dari KPPU, panitia tender, PPK, pelaku
usaha, dan juga dari masyarakat. Bagi KPPU dalam melakukan penyidikan dan
memberikan sanksi kepada Pihak Terlapor sesuai dengan aturan-aturan dalam UU
No.5 Tahun 1999. Bagi Panitia tender sebagai penyelenggara tender KTP elektronik
Tahun 2011-Tahun 2012 harus lebih teliti, konsisten, dan bersikap objektif dalam
menentukan pemenang tender sesuai dengan persyaratan dalam RKS (Rencana Kerja
dan Syarat) dan peraturan perundang-undangan terkait. Bagi Pejabat Pembuat
Komitmen, sebelum menandatangani kontrak pekerjaan tender harus mencermati dan
meneliti substansi dari kontrak serta mengamati dan mengevaluasi segala kegiatan
yang terjadi selama proses tender. Bagi Pelaku usaha harus bersaing secara sehat
dengan pelaku usaha lainnya sesuai persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan
oleh Panitia tender dan juga peraturan perundang-undangan. Sedangkan bagi
masyarakat wajib ikut berpartisipasi dalam mengawasi kegiatan usaha yang mengarah
pada persaingan usaha tidak sehat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]