ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN VONIS REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA
Abstract
Berdasarkan hasil pembahasan, dapat disimpulkan bahwa pertimbangan
hakim dalam membatalkan vonis rehabilitasi tidak sesuai dengan Pasal 103
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, pembatalan
vonis rehabilitasi yang dilakukan oleh hakim juga tidak sesuai dengan Pasal 4
huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada 3 (tiga) kasus penyalahgunaan narkotika di atas, pertimbangan hakim
dalam membatalkan vonis rehabilitasi terhadap terdakwa didominasi oleh
semangat positivisme. Pembatalan ini tidak sesuai dengan semangat Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengedepankan upaya
penyembuhan terhadap kondisi ketergantungan narkotika yang diderita oleh
pecandu narkotika. Oleh karena itu, saran yang diajukan dalam skripsi ini adalah
adanya perubahan sikap hakim dalam menafsirkan suatu peraturan perundangundangan
sehingga hakim tidak hanya berfungsi sebagai mulut undang-undang.
Selain itu, hakim harus lebih memahami apa yang menjadi semangat suatu
peraturan perundang-undangan sehingga putusan yang dijatuhkan dapat selaras
dengan apa yang menjadi semangat pembentukan peraturan perundang-undangan
tersebut.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]