KAJIAN YURIDIS NETRALITAS HAK PILIH POLISI REPUBLIK INDONESIA DALAM PEMILIHAN UMUM MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Abstract
Dalam Pembahasan dapat diketahui bahwa, menurut Undang – Undang
No. 8 tahun 2012, hak pilih dan memilih bagi anggota Polri dalam Pemilihan
Umum dihilangkan sehingga Polri hanya melaksanakan tugas negara tanpa
adanya hak politik yang melekat dalam diri instansi tersebut. Dengan demikian
dapat dikatakan bahwa pemerintah telah menghilangkan hak dasar berupa hak
memilih dan dipilih bagi anggota Polri guna menciptakan situasi yang diinginkan
oleh negara.
Undang –Undang No. 8 tahun 2012 dan Tap MPR No. VII/2000 tentang
Peran TNI dan Polri dapat disimpulkan secara tidak langsung negara menindas
Hak Asasi Polri dalam Pemilihan Umum demi terwujudnya keinginan Negara dan
mewujudkan Konsep Netralitas kepolisian dalam pelaksanaan Pemilihan umum.
Dan berarti belum terdapatnya sinkronisasi hukum, baik secara vertikal maupun
horizontal antara penghapusan hak pilih bagi Polri dengan konsepsi Hak Asasi
Manusia dalam konteks masyarakat demokratis.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]